Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Obat Pelangsing Beauslim Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penampilan fisik di era yang serba ada dan modern ini menjadi kebutuhan
primer yang sama halnya dengan kebutuhan makanan sehari-hari terutama di
kalangan wanita Indonesia. Di negara kita pun penampilan menjadi nomor satu,
terutama dalam hal fisik. Demi mendapatkan postur tubuh yang ideal banyak wanita
yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan hasil yang instan.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih ini beredarlah obat pelangsing.
Namun kenyataannya tidak semua obat pelangsing aman dikonsumsi. Hal ini
terbukti dengan adanya temuan obat pelangsing yang mengandung bahan
berbahaya serta tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Salah satunya pada obat
pelangsing merek Beauslim yang mengandung Sibutramine.
Skripsi ini membahas topik-topik berikut: perlindungan hukum yang
tersedia bagi konsumen yang dirugikan akibat megkonsumsi obat pelangsing
Beauslim tanpa izin edar dari BPOM; bagaimana Pengawasan BPOM terhadap
produk yang beredar tanpa izin edar dari BPOM; dan cara-cara dimana konsumen
obat pelangsing dapat menyelesaikan perselisihan ketika mereka dirugikan oleh
distribusi obat pelangsing yang beredar tanpa izin edar dari BPOM. Metode
penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendeketan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang
digunakan adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan suatu pendekatan
deduktif. Tinjauan pustakan dari skripsi ini membahas tentang pengertian dan
bentuk perlindungan hukum, pengertian perlindungan konsumen ,hak, dan
kewajiban konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, pengertian, hak, dan
kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha, Profil Beauslim, tugas, dan
fungsi BPOM, dan persyaratan izin edar BPOM.
Hasil penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis adalah jawaban dari
rumusan masalah pertama terkait bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang
dirugikan akibat mengkonsumsi obat pelangsing Beauslim tanpa Izin Edar BPOM
ada 2 yang pertama adalah perlindungan hukum internal dan dan perlindungan hukum eskternal.
Hasil pembahasan rumusan masalah kedua, terkait Pengawasan
BPOM Terhadap Produk yang Beredar tanpa Izin Edar dari BPOM ditinjau dari
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Rencana Straegis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-
2019. Hasil pembahasan rumusan masalah ketiga, terkait Upaya Penyelesaian
Sengketa antara konsumen dengan CV Albaik Herbal Indonesia akibat penggunaan
Obat Pelangsing Beasulim tanpa Izin Edar dari BPOM dapat dilakukan dengan 2
(dua) cara yaitu diluar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah bahwa konsumen harus lebih
selektif dalam memilih produk obat pelangsing, khususnya produk yang tidak
memiliki izin edar dari BPOM. Edukasi tentang bahaya penggunaan produk ilegal
dan pentingnya memeriksa izin edar menjadi kunci dalam perlindungan diri.
Konsumen harus mengutamakan keamanan dengan memilih produk yang telah
terdaftar dan mendapatkan izin dari BPOM serta melaporkan produk-produk yang
dicurigai tidak aman kepada pihak berwenang. Saran yang dapat diberikan yaitu
Pertama, hendaknya Pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap
pelaku usaha obat pelangsing agar tidak ditemukan obat-obatan lagi yang
mengandung bahan berbahaya yang merugikan Kesehatan konsumen. Kedua,
pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas produk mereka sendiri. Ketiga, seharusnya Masyarakat bisa
lebih aware dan selektif dalam memilih obat pelangsing yang beredar di pasaran
dengan memperhatikan kejelasan informasi produk sebelum mengkonsumsinya.
Dengan ini, diharapkan tidak terjadi kasus kerugian konsumen atas beredarnya obat
pelangsing yang mengandung bahan berbahaya dan beredar tanpa izin edar dari
BPOM.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 05
