Skandal Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu pada Pilkada di Kabupaten Jember Tahun 2020-2021
| dc.contributor.author | Iftia Yasmin Ghinannafsi | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-03T02:16:30Z | |
| dc.date.issued | 2026-05-26 | |
| dc.description | Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas dinamika dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020– 2021. Latar belakang penelitian didasarkan pada munculnya putusan DKPP Nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 tertuju pada Bawaslu dan Nomor 171-PKE- DKPP/XI/2020 tertuju pada KPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi politik menjelang Pilkada, proses dugaan pelanggaran kode etik, serta dampak politik yang ditimbulkan terhadap penyelenggara pemilu dan demokrasi lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah dengan tahapan heuristik yang bersumber pada putusan DKPP, laporan tahunan, dan wawancara dengan pihak terkait, dilanjut dengan kritik sumber, interpretasi serta historiografi. Guna menganalisis rumusan digunakan pendekatan politik menurut Deliar Noer dan teori politik dari Thomas P. Jenkin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses dugaan pelanggaran kode etik bermula dari persoalan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan berkembang menjadi polemik mengenai transparansi informasi publik. DKPP pada akhirnya menyatakan KPU Kabupaten Jember tidak terbukti melanggar kode etik, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember dinyatakan melanggar etik dalam aspek komunikasi publik dan dijatuhi sanksi peringatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik memberikan dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat, profesionalitas penyelenggara pemilu, serta kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Jember. Demokrasi lokal rupanya tidak hanya diuji melalui hasil pemungutan suara, tetapi juga melalui kemampuan lembaga penyelenggara menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik di tengah konflik politik yang selalu rumit. Kata Kunci: Bawaslu, Kabupaten Jember, kode etik, KPU, pilkada | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Latifatul Izzah, M.Hum | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10559 | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Budaya | |
| dc.subject | Bawaslu | |
| dc.subject | Kabupaten Jember | |
| dc.subject | kode etik | |
| dc.subject | KPU | |
| dc.subject | pilkada | |
| dc.title | Skandal Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu pada Pilkada di Kabupaten Jember Tahun 2020-2021 | |
| dc.type | Other |
Files
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
