Skandal Pelanggaran Kode Etik oleh KPU dan Bawaslu pada Pilkada di Kabupaten Jember Tahun 2020-2021
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Budaya
Abstract
Penelitian ini membahas dinamika dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020–
2021. Latar belakang penelitian didasarkan pada munculnya putusan DKPP Nomor
170-PKE-DKPP/XI/2020 tertuju pada Bawaslu dan Nomor 171-PKE-
DKPP/XI/2020 tertuju pada KPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kondisi politik menjelang Pilkada, proses dugaan pelanggaran kode etik, serta
dampak politik yang ditimbulkan terhadap penyelenggara pemilu dan demokrasi
lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah dengan tahapan
heuristik yang bersumber pada putusan DKPP, laporan tahunan, dan wawancara
dengan pihak terkait, dilanjut dengan kritik sumber, interpretasi serta historiografi.
Guna menganalisis rumusan digunakan pendekatan politik menurut Deliar Noer
dan teori politik dari Thomas P. Jenkin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
dugaan pelanggaran kode etik bermula dari persoalan verifikasi faktual dukungan
calon perseorangan dan berkembang menjadi polemik mengenai transparansi
informasi publik. DKPP pada akhirnya menyatakan KPU Kabupaten Jember tidak
terbukti melanggar kode etik, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember
dinyatakan melanggar etik dalam aspek komunikasi publik dan dijatuhi sanksi
peringatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode
etik memberikan dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat, profesionalitas
penyelenggara pemilu, serta kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Jember.
Demokrasi lokal rupanya tidak hanya diuji melalui hasil pemungutan suara, tetapi
juga melalui kemampuan lembaga penyelenggara menjaga integritas, transparansi,
dan kepercayaan publik di tengah konflik politik yang selalu rumit.
Kata Kunci: Bawaslu, Kabupaten Jember, kode etik, KPU, pilkada
Description
Approved by Teddy
