Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Tanah Gumuk untuk Pertambangan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun 2021-2026 terdapat 1.670 gumuk yang telah terinventarisir di Kabupaten Jember. Akhir-akhir ini gumuk di Kabupatem Jember banyak mengalami kerusakan akibat adanya Pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta dengan motif ekonomi. Meterial dan tanah gumuk memiliki nilai ekonomi yang cukup fantastis hal tersebut sebagai salah satu unsur pihak masyarakat dan swasta melakukan ekspolitasi besar-besaran. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan aspek lingkungan yang akan mengalami kerusakan. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum yang secara khusus mengenai perlindungan hukum terkait keberlangsungan gumuk di Kabupaten Jember. Sehingga dalam hal ini dapat kita simpulkan bersama bahwasanya sangat diperlukan adanya regulasi terkait alih fungsi gumuk yang di atur secara rinci dalam Peraturan Daerah yang terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang . Yang menjadi faktor penyebabnya,

Description

Repo 23 Juli 2026_ Rudy K Finalisasi 23 Juli 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By