Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Penambahan Natrium Metabisulfit Berlebih pada Produk Gula Merah
| dc.contributor.author | Chaecar Deca Putri | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-23T07:02:04Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-21 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 23 Feb 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Gula merah, produk pangan lokal populer di Indonesia sebagai pemanis alami untuk berbagai makanan dan minuman, diproduksi dari nira aren, kelapa, atau siwalan melalui proses perebusan dan pencetakan. Tingginya permintaan konsumen mendorong pelaku usaha memproduksinya, termasuk dengan penambahan bahan tambahan pangan seperti pengawet untuk meningkatkan kualitas dan daya simpan. Salah satu pengawet yang umum digunakan dalam produksi gula merah adalah natrium metabisulfit, yang efektif memperpanjang masa simpan dan mencegah kerusakan. Meskipun penggunaan natrium metabisulfit diperbolehkan dalam batas yang ditetapkan BPOM, penggunaannya secara berlebihan dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti alergi, gangguan pernapasan, pencernaan, dan kerusakan organ dalam jangka panjang, dan praktik ini masih sering ditemukan dalam produksi gula merah. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimana pengaturan terkait penggunaan bahan pangan yang tidak membahayakan kesehatan konsumen? Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha gula merah yang menambahkan natrium metabisulfit dan merugikan kesehatan konsumen? Ketiga, Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen karena kerugian kesehatan yang dialaminya akibat perbuatan pelaku usaha? Tujuan skripsi ini yaitu Pertama Untuk mengetahui dan memahami pengaturan perundang-undangan di Indonesia terkait penggunaan bahan pangan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan konsumen, khususnya dalam produk gula merah. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha gula merah yang mengandung tambahan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen dalam menuntut haknya atas kerugian kesehatan yang disebabkan oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan penulis menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, yaitu jenis penelitian yang berfokus pada bahan hukum dengan cara mengkaji teori, konsep, prinsip hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan PerundangUndangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian pustaka pada penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama, perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum. Kedua, perlindungan konsumen meliputi pengertian perlindungan konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen meliputi pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha. Kelima, pangan meliputi pengertian pangan dan bahan tambahan pangan. Keenam, natrium metabisulfit. Ketujuh, produk gula merah. Hasil dari penelitian ini Pertama, terkait pengaturan bahan pangan yang tidak membahayakan konsumen, bahwa pengaturan terkait dengan bahan pangan yang aman bagi konsumen diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan UUPK. Kedua, Pengawasan terhadap keamanan pangan di Indonesia sangatlah penting, terutama untuk produk olahan seperti gula merah. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah penggunaan natrium metabisulfit secara berlebihan. Zat ini sebenarnya berfungsi sebagai pengawet, namun jika digunakan melampaui batas yang aman, dapat membahayakan kesehatan konsumen. Jika konsumen mengalami kerugian akibat hal tersebut, pelaku usaha wajib bertanggung jawab. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat diminta memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian produk sejenis, perawatan medis, atau kompensasi lain sesuai aturan yang berlaku. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa akibat dari mengonsumsi gula merah yang mengandung natrium metabisulfit berlebih dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non litigasi melalui BPSK dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Pertama, pengaturan terkait dengan penggunaan bahan kimia yang aman bagi kesehatan konsumen termuat dalam beberapa produk hukum, serta standar bahan pangan yang aman didasarkan HACCP. Kedua, pelaku usaha dapat menempuh upaya ganti rugi kepada konsumen yang mengonsumsi gula merah yang mengandung natrium metabisulfit berlebih dengan ketentuan pada Pasal 19 UUPK. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan maupun non litigasi sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 UUPK. Saran dalam penelitian ini yaitu Pertama, Pemerintah perlu bertindak lebih tegas melalui penegakan sanksi yang efektif dan peningkatan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan bahan kimia berlebih yang berpotensi membahayakan konsumen. Kedua, Pelaku usaha wajib mematuhi pedoman yang ada dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam penggunaan bahan kimia, karena kelalaian dapat berakibat pada produk berbahaya dan konsekuensi hukum. Ketiga, konsumen juga perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk, mencermati label kandungan bahan tambahan pangan, dan tidak ragu menuntut haknya jika dirugikan akibat produk yang tidak aman. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4132 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Konsumen | |
| dc.subject | Pelaku Usaha | |
| dc.subject | Pangan | |
| dc.subject | Natrium Metabisulfit | |
| dc.subject | Produk Gula Merah | |
| dc.title | Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Penambahan Natrium Metabisulfit Berlebih pada Produk Gula Merah | |
| dc.type | Other |
