Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Penambahan Natrium Metabisulfit Berlebih pada Produk Gula Merah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Gula merah, produk pangan lokal populer di Indonesia sebagai pemanis alami
untuk berbagai makanan dan minuman, diproduksi dari nira aren, kelapa, atau
siwalan melalui proses perebusan dan pencetakan. Tingginya permintaan konsumen
mendorong pelaku usaha memproduksinya, termasuk dengan penambahan bahan
tambahan pangan seperti pengawet untuk meningkatkan kualitas dan daya simpan.
Salah satu pengawet yang umum digunakan dalam produksi gula merah adalah
natrium metabisulfit, yang efektif memperpanjang masa simpan dan mencegah
kerusakan. Meskipun penggunaan natrium metabisulfit diperbolehkan dalam batas
yang ditetapkan BPOM, penggunaannya secara berlebihan dapat menimbulkan
risiko kesehatan seperti alergi, gangguan pernapasan, pencernaan, dan kerusakan
organ dalam jangka panjang, dan praktik ini masih sering ditemukan dalam
produksi gula merah.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimana
pengaturan terkait penggunaan bahan pangan yang tidak membahayakan kesehatan
konsumen? Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha gula merah yang
menambahkan natrium metabisulfit dan merugikan kesehatan konsumen? Ketiga,
Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen karena kerugian
kesehatan yang dialaminya akibat perbuatan pelaku usaha? Tujuan skripsi ini yaitu
Pertama Untuk mengetahui dan memahami pengaturan perundang-undangan di
Indonesia terkait penggunaan bahan pangan yang aman dan tidak membahayakan
kesehatan konsumen, khususnya dalam produk gula merah. Kedua, Untuk
mengetahui dan memahami tanggung jawab pelaku usaha gula merah yang
mengandung tambahan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Ketiga,
Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa yang dapat
ditempuh oleh konsumen dalam menuntut haknya atas kerugian kesehatan yang
disebabkan oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan penulis
menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif,
yaitu jenis penelitian yang berfokus pada bahan hukum dengan cara mengkaji teori,
konsep, prinsip hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan PerundangUndangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kajian pustaka pada penulisan skripsi ini terdiri dari Pertama, perlindungan
hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum dan bentuk perlindungan
hukum. Kedua, perlindungan konsumen meliputi pengertian perlindungan
konsumen dan asas-asas perlindungan konsumen. Ketiga, konsumen meliputi
pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen. Keempat, pelaku usaha
meliputi pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi
pelaku usaha. Kelima, pangan meliputi pengertian pangan dan bahan tambahan
pangan. Keenam, natrium metabisulfit. Ketujuh, produk gula merah.
Hasil dari penelitian ini Pertama, terkait pengaturan bahan pangan yang tidak
membahayakan konsumen, bahwa pengaturan terkait dengan bahan pangan yang
aman bagi konsumen diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan
UUPK. Kedua, Pengawasan terhadap keamanan pangan di Indonesia sangatlah
penting, terutama untuk produk olahan seperti gula merah. Salah satu persoalan
yang sering terjadi adalah penggunaan natrium metabisulfit secara berlebihan. Zat
ini sebenarnya berfungsi sebagai pengawet, namun jika digunakan melampaui batas
yang aman, dapat membahayakan kesehatan konsumen. Jika konsumen mengalami
kerugian akibat hal tersebut, pelaku usaha wajib bertanggung jawab. Berdasarkan
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat
diminta memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian produk
sejenis, perawatan medis, atau kompensasi lain sesuai aturan yang berlaku. Ketiga,
upaya penyelesaian sengketa akibat dari mengonsumsi gula merah yang
mengandung natrium metabisulfit berlebih dapat dilakukan dengan cara litigasi
maupun non litigasi melalui BPSK dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Pertama, pengaturan terkait dengan
penggunaan bahan kimia yang aman bagi kesehatan konsumen termuat dalam
beberapa produk hukum, serta standar bahan pangan yang aman didasarkan
HACCP. Kedua, pelaku usaha dapat menempuh upaya ganti rugi kepada konsumen
yang mengonsumsi gula merah yang mengandung natrium metabisulfit berlebih
dengan ketentuan pada Pasal 19 UUPK. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang
dapat dilakukan oleh konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan
maupun non litigasi sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 UUPK.
Saran dalam penelitian ini yaitu Pertama, Pemerintah perlu bertindak lebih
tegas melalui penegakan sanksi yang efektif dan peningkatan pengawasan serta
pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan bahan kimia
berlebih yang berpotensi membahayakan konsumen. Kedua, Pelaku usaha wajib
mematuhi pedoman yang ada dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta tanggung
jawab dalam penggunaan bahan kimia, karena kelalaian dapat berakibat pada
produk berbahaya dan konsekuensi hukum. Ketiga, konsumen juga perlu
meningkatkan kewaspadaan dalam memilih produk, mencermati label kandungan
bahan tambahan pangan, dan tidak ragu menuntut haknya jika dirugikan akibat
produk yang tidak aman.
Description
Reuploud file repositori 23 Feb 2026_Firli
