Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan

dc.contributor.authorDefirstna Allysha Zahra Purnomo
dc.date.accessioned2026-02-11T04:42:14Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.descriptionReupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
dc.description.abstractSeperti pada kasus yang tertuang dalam Putusan Nomor: 179/Pid.B/2019/PN.Plw yang membahas terkait kasus terhadap nyawa dan harta benda yangmana tindak pidana ini pelaku adalah seorang istri yang mengikuti ajakan suaminya yang berniat melakukan perampokan pada seorang wanita yang memiliki pekerjaan sebagai tukang kredit. Pada saat aksi dilakukan pada korban terdakwa hanya memantau dari kejauhan untuk mengawasi agar tidak ada yang mengetahuinya. Berdasarkan uraian kronologi dapat diketahui bahwa niat awal pelaku ialah untuk mengambil barang ataupun uang milik korban, dimana perbuatan membunuh korban dilakukan untuk memudahkan pelaku dalam mengambil/merampas barang-barang/perhiasan milik korban. Putusan tersebut mengarah pada perbuatan terdakwa bahwa melakukan pembunuhan yang dipersiapkan terlebih dahulu untuk memastikan penguasaan barang dan memberikan bantuan pada saat kejahatan berlangsung. Akan tetapi pada fakta hukum yang ada di putusan Nomor 179/Pid.B/2019/PN Plw hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim dalam pertimbangannya memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidanana pembunuhan. Hakim tidak dapat membuktikan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu hakim memilih langsung dakwaan tersebut dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 339 Jo Pasal 56 Ke-1KUHP. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu pertama apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 339 KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, Apakah pertimbanganhakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sudah sesuai dengan fakta hukum. Tujuan yang ingin dicapai dari rumusan masalah di atas yakni Untuk mengetahui dan memahami yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 56 Ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan fakta persidangan dan dakta hukum. Hasil pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya yaitupertama, pertimbangan hakim menjatuhkan Pasal 339 KUHP tidak sesuai dengan delik perbuatan terdakwa dikarenakan tidak ditemui adanya unsur niat melakukan pembunuhan justru pada fakta persidangan dapat diketahui bahwa sebenarnya ini adalah perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati. Sehingga seharusnya Pasal yang sesuai adalah Pasal 365 ayat (3) KUHP. Kedua, terdakwa dari awal sudah mengetahui niatan suami nya untuk melakukan perampokan. Terdapat perundingan terlebih dahulu hingga terdakwa menyetujui melakukan tindakan itu bersama suaminya. Selain itu juga terdakwa memiliki niatan dan tujuan yang sama hal ini dibuktikan pada saat terdakwa membawa berupa satu buah tas sandang yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dua unit hand phone merk samsung lipat warna hitam dan xiomi, buku tabungan dan kartu ATM. Uang dari hasil rampokan tersebut digunakan terdakwa untuk melarikan diri. Apa yang sudah dilakukan terdakwa tersebut merupakan syarat dari bentuk turut serta, sehingga Pasal yang sesuai untuk dijatuhkan adalah Pasal 55 KUHP. Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan pada kesimpulkan diatas, adapun saran yang dapat diberikan, yaitu kesatu sebaiknya penting untuk meneliti lebih jauh terkait unsur dan niat mengenai perbedaan antara Pasal 339 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP karena memiliki kemiripan sehingga terhindar dari adanya hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahannya. Kedua, seharusnya, hakim dapat menerapkan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan ketika akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan memahami ketentuan peratutan perundang-undangan yang akan digunakan serta pemidanaan yang akandipilih, sehingga terceminlah perbuatan hakim yang menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya dalam dunia peradilan.
dc.description.sponsorshipDPU: Echwan Irianto, S.H., M.H. DPA: Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2869
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPertimbangan Hakim
dc.subjectPembuktian Tindak Pidana Pembunuhan
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan
dc.title.alternative(Putusan Nomor 179/Pid.B/2019/PN.Plw)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Defirstna Allysha Zahra Purnomo - 200710101074.pdf
Size:
1.17 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: