Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Seperti pada kasus yang tertuang dalam Putusan Nomor:
179/Pid.B/2019/PN.Plw yang membahas terkait kasus terhadap nyawa dan harta
benda yangmana tindak pidana ini pelaku adalah seorang istri yang mengikuti
ajakan suaminya yang berniat melakukan perampokan pada seorang wanita yang
memiliki pekerjaan sebagai tukang kredit. Pada saat aksi dilakukan pada korban
terdakwa hanya memantau dari kejauhan untuk mengawasi agar tidak ada yang
mengetahuinya. Berdasarkan uraian kronologi dapat diketahui bahwa niat awal
pelaku ialah untuk mengambil barang ataupun uang milik korban, dimana
perbuatan membunuh korban dilakukan untuk memudahkan pelaku dalam
mengambil/merampas barang-barang/perhiasan milik korban. Putusan tersebut
mengarah pada perbuatan terdakwa bahwa melakukan pembunuhan yang
dipersiapkan terlebih dahulu untuk memastikan penguasaan barang dan
memberikan bantuan pada saat kejahatan berlangsung. Akan tetapi pada fakta
hukum yang ada di putusan Nomor 179/Pid.B/2019/PN Plw hakim menjatuhkan
putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pembunuhan. Hakim dalam pertimbangannya memutus terdakwa
bersalah melakukan tindak pidanana pembunuhan. Hakim tidak dapat
membuktikan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa. Oleh karena itu hakim
memilih langsung dakwaan tersebut dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 339 Jo Pasal
56 Ke-1KUHP.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan, yaitu pertama apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana di dalam Pasal 339
KUHP sudah sesuai dengan fakta persidangan. Kedua, Apakah pertimbanganhakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sudah
sesuai dengan fakta hukum. Tujuan yang ingin dicapai dari rumusan masalah di
atas yakni Untuk mengetahui dan memahami yang menjadi dasar pertimbangan
hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pembunuhan
sebagaimana di dalam Pasal 339 KUHP dan Pasal 56 Ke-1 KUHP yang
disesuaikan dengan fakta persidangan dan dakta hukum.
Hasil pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya
yaitupertama, pertimbangan hakim menjatuhkan Pasal 339 KUHP tidak sesuai
dengan delik perbuatan terdakwa dikarenakan tidak ditemui adanya unsur niat
melakukan pembunuhan justru pada fakta persidangan dapat diketahui bahwa
sebenarnya ini adalah perbuatan pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan mati. Sehingga seharusnya Pasal yang sesuai adalah Pasal 365
ayat (3) KUHP. Kedua, terdakwa dari awal sudah mengetahui niatan suami nya
untuk melakukan perampokan. Terdapat perundingan terlebih dahulu hingga
terdakwa menyetujui melakukan tindakan itu bersama suaminya. Selain itu juga
terdakwa memiliki niatan dan tujuan yang sama hal ini dibuktikan pada saat
terdakwa membawa berupa satu buah tas sandang yang di dalamnya berisi uang
sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dua unit hand phone merk
samsung lipat warna hitam dan xiomi, buku tabungan dan kartu ATM. Uang dari
hasil rampokan tersebut digunakan terdakwa untuk melarikan diri. Apa yang
sudah dilakukan terdakwa tersebut merupakan syarat dari bentuk turut serta,
sehingga Pasal yang sesuai untuk dijatuhkan adalah Pasal 55 KUHP. Berdasarkan
hasil dari pembahasan yang telah diuraikan pada kesimpulkan diatas, adapun
saran yang dapat diberikan, yaitu kesatu sebaiknya penting untuk meneliti lebih
jauh terkait unsur dan niat mengenai perbedaan antara Pasal 339 KUHP dan 365
ayat (3) KUHP karena memiliki kemiripan sehingga terhindar dari adanya
hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahannya. Kedua, seharusnya, hakim
dapat menerapkan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan
ketika akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan memahami ketentuan
peratutan perundang-undangan yang akan digunakan serta pemidanaan yang akandipilih, sehingga terceminlah perbuatan hakim yang menerapkan hukum dengan
sebagaimana mestinya dalam dunia peradilan.
Description
Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
