Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tidak Terpenuhinya Keuntungan Investasi Yang Dilakukan Oleh Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2838 K/pdt/2011)
| dc.contributor.author | Yunita Wulandari | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-09T02:08:53Z | |
| dc.date.issued | 2017-11-15 | |
| dc.description | Reupload file repoditory 9 februari 2026_kur/fani | |
| dc.description.abstract | Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai srategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekukarangan dan memerlukan dana. Hal ini dapat dilihat semakin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melaui perbankan. Tidak semua bank di Indonesia memiliki peran seperti yang tertera dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yaitu berperan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini di buktikan dengan masih adanya praktek perbankan yang merugikan nasabah dengan cara melakukan wanprestasi atas perjanjian simpan pinjam yang diberlakukannya. masih ada nasabah bank Century yang merasa dirugikan karena simpanannya masih belum dikembalikan akibat jual beli reksadana yang dilakukan oleh banmk century tidak resmi (illegal). Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan investasi yang dilakukan oleh pihak bank Century, Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan dari skripsi ini, secara umum adalah untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember dan juga dapat memberikan kontribusi pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, khususnya Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan investasi yang dilakukan oleh Bank Century, dan unruk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengertian Perbankan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 “Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencaup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak, serta pengertian nasabah adalah nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan), dapat juga diartikan sebagai orang yang menjadi tangungan asuransi, perbandingan pertalian. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank sangat berkitan karena hal ini menyangkut asas kepercayaan yang telah ditanam oleh kedua belah pihak, yakni pihak bank maupun nasabah. Berdasarkan hasil pembahasan penulis, mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank century bahwa tidak seharusnya bank century melakukan kegiatan usahanya di luar peraturan undang-undang yang ada. Jelas diketahui bahwa kegiatan usaha bank century tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2), (3), dan (4). Bunyi Pasal 29 Ayat (2) “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian”. Bunyi Pasal 29 Ayat (3) “Dalam memberikan kredit atau pebiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.” Bunyi Pasal 29 Ayat (4) “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan terjadinya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melaui bank.” Terkait dengan psal 29 Ayat (2), (3), dan (4) bahwa memang semestinya bank century menjalankan kegiata usaha dalam sektor perbankan sesuai dengan Undang-Undang Perbankan. Hal ini di buktikan karena adanya reksadana illegal yang ditawarkan bank century kepada nasabahnya. dengan demikian, nasabah bank century merasa dirugikan karena perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Bank Century. Adanya pihak yang dirugikan, nasabah berhak untuk meminta ganti kerugian terkait perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1365 BW yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Mengenai dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) dalam Putusan Nomor 2838 K/Pdt/2011 apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan wanprestasi, sangat sesuai sekali. Karena pada dasarnya memang seharusnya dalam kasus ini pihak bank century yang melakukan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukannya. Penulis juga memberikan saran kepada Bank Century agar melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan memberikan transparasi kepada nasabah mengenai dana nasabahnya. Penulis juga mempunyai saran kepada nasabah, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk bank dan perlu dipertanyakan terlebih dahulu mengenai resiko apa saja dari produk yang telah ditawarkan oleh bank. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H.,M.Hum., DPA: Bapak Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6711 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Keuntungan Investasi | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tidak Terpenuhinya Keuntungan Investasi Yang Dilakukan Oleh Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2838 K/pdt/2011) | |
| dc.type | Other |
