Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tidak Terpenuhinya Keuntungan Investasi Yang Dilakukan Oleh Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2838 K/pdt/2011)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai
nilai srategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut
dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana
dengan pihak-pihak yang kekukarangan dan memerlukan dana. Hal ini dapat
dilihat semakin maraknya minat masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan
sampai berinvestasi melaui perbankan. Tidak semua bank di Indonesia memiliki
peran seperti yang tertera dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yaitu berperan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Hal ini di buktikan dengan masih adanya praktek perbankan yang merugikan
nasabah dengan cara melakukan wanprestasi atas perjanjian simpan pinjam yang
diberlakukannya. masih ada nasabah bank Century yang merasa dirugikan karena
simpanannya masih belum dikembalikan akibat jual beli reksadana yang
dilakukan oleh banmk century tidak resmi (illegal). Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, apakah bentuk perlindungan
hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan investasi yang
dilakukan oleh pihak bank Century, Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim
(ratio desidendi) telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan dari
skripsi ini, secara umum adalah untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di
Universitas Jember dan juga dapat memberikan kontribusi pemikiran yang
bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, khususnya Fakultas Hukum
Universitas Jember. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui dan memahami
bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah atas tidak terpenuhinya keuntungan
investasi yang dilakukan oleh Bank Century, dan unruk mengetahui dan
memahami dasar pertimbangan hakim (ratio desidendi) apakah telah sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Pengertian Perbankan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 “Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencaup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Sedangkan pengertian Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak, serta pengertian nasabah
adalah nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi
pelanggan bank (dalam hal keuangan), dapat juga diartikan sebagai orang yang
menjadi tangungan asuransi, perbandingan pertalian. Hubungan hukum antara
nasabah dengan bank sangat berkitan karena hal ini menyangkut asas kepercayaan
yang telah ditanam oleh kedua belah pihak, yakni pihak bank maupun nasabah.
Berdasarkan hasil pembahasan penulis, mengenai perlindungan hukum
terhadap nasabah bank century bahwa tidak seharusnya bank century melakukan
kegiatan usahanya di luar peraturan undang-undang yang ada. Jelas diketahui
bahwa kegiatan usaha bank century tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2), (3),
dan (4). Bunyi Pasal 29 Ayat (2) “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank
sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-
hatian”. Bunyi Pasal 29 Ayat (3) “Dalam memberikan kredit atau pebiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.” Bunyi Pasal 29 Ayat (4) “Untuk
kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan
terjadinya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan
melaui bank.” Terkait dengan psal 29 Ayat (2), (3), dan (4) bahwa memang
semestinya bank century menjalankan kegiata usaha dalam sektor perbankan
sesuai dengan Undang-Undang Perbankan. Hal ini di buktikan karena adanya
reksadana illegal yang ditawarkan bank century kepada nasabahnya. dengan
demikian, nasabah bank century merasa dirugikan karena perbuatan melanggar
hukum yang telah dilakukan oleh Bank Century. Adanya pihak yang dirugikan,
nasabah berhak untuk meminta ganti kerugian terkait perbuatan melanggar hukum
sesuai dengan Pasal 1365 BW yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Mengenai dasar
pertimbangan hakim (ratio desidendi) dalam Putusan Nomor 2838 K/Pdt/2011
apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan wanprestasi, sangat
sesuai sekali. Karena pada dasarnya memang seharusnya dalam kasus ini pihak
bank century yang melakukan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukannya.
Penulis juga memberikan saran kepada Bank Century agar melakukan
kegiatan usahanya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan memberikan
transparasi kepada nasabah mengenai dana nasabahnya. Penulis juga mempunyai
saran kepada nasabah, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk bank
dan perlu dipertanyakan terlebih dahulu mengenai resiko apa saja dari produk
yang telah ditawarkan oleh bank. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang
merasa dirugikan.
Description
Reupload file repoditory 9 februari 2026_kur/fani
