Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Iklan Pada PT Probolinggo Intermedia Pers
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Jasa Iklan ini disusun
berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan penulis di
Radar Bromo Probolinggo terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai 27
Mei 2024. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat
mengetahui Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa
Iklan Pada PT Probolinggo Intermedia Pers.
PT Probolinggo Intermedia Pers merupakan bagian dari Radar Bromo
yang berfokus pada bagian percetakan, Radar Bromo sendiri merupakan
perusahaan multimedia berbentuk affiliasi dari perusahaan Jawa Pos Group.
Dalam melengkapi kebutuhannya di bidang Periklanan Radar Bromo
menggunakan jasa dari perusahaan induknya yaitu Jasa Iklan, jasa iklan telah
diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2. PT Probolinggo Intermedia
Pers menggunakan Jasa Iklan di PT Jawa Pos, dimana atas Jasa tersebut akan
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Setelah pemotongan selesai dilakukan pihak
pengguna jasa wajib atau PT Probolinggo Intermedia Pers wajib melaporkan pajak
tersebut. Radar Bromo merupakan perusahaan jasa dimana jasa – jasa tersebut
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23, maka dari itu penulis memilih PPh 23
karena banyak ditemui pada perusahaan Radar Bromo.
Description
Reaploud Repository February_agus
