Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Iklan Pada PT Probolinggo Intermedia Pers

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Jasa Iklan ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan penulis di Radar Bromo Probolinggo terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai 27 Mei 2024. Tujuan penulis dalam melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Iklan Pada PT Probolinggo Intermedia Pers. PT Probolinggo Intermedia Pers merupakan bagian dari Radar Bromo yang berfokus pada bagian percetakan, Radar Bromo sendiri merupakan perusahaan multimedia berbentuk affiliasi dari perusahaan Jawa Pos Group. Dalam melengkapi kebutuhannya di bidang Periklanan Radar Bromo menggunakan jasa dari perusahaan induknya yaitu Jasa Iklan, jasa iklan telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2. PT Probolinggo Intermedia Pers menggunakan Jasa Iklan di PT Jawa Pos, dimana atas Jasa tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%. Setelah pemotongan selesai dilakukan pihak pengguna jasa wajib atau PT Probolinggo Intermedia Pers wajib melaporkan pajak tersebut. Radar Bromo merupakan perusahaan jasa dimana jasa – jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23, maka dari itu penulis memilih PPh 23 karena banyak ditemui pada perusahaan Radar Bromo.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By