Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Online Dalam Financial Technology
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perusahaan umumnya berorientasi pada laba dan keuntungan bagi
pemegang saham, namun mereka tidak bisa menghindari konflik dalam
memenuhi kebutuhan keuangan untuk operasional dan pertumbuhan.
Regulasi persaingan usaha menjadi penting untuk mencegah ketidakadilan
dan memastikan persaingan yang sehat. Hukum Persaingan Usaha mengatur
cara persaingan, sedangkan kebijakan persaingan bertujuan menciptakan
pasar yang sehat dengan harga dan laba yang adil, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah untuk menghindari
monopoli dan persaingan tidak sehat dengan mempromosikan persaingan
yang adil di pasar.Namun, praktik kartel dalam persaingan usaha dapat
merugikan konsumen.Dalam Fintech peer to peer lending, penetapan bunga
yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diduga
merupakan praktik kartel, yang mengakibatkan bunga yang tinggi dan tidak
sesuai harga pasar. Pengaturan bunga dalam sektor ini tidak secara langsung
diatur oleh POJK No. 77/POJK.01/2016, memberikan celah bagi praktik
kartel, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Apa akibat
hukum yang timbul dari praktik kartel suku bunga pinjaman Online dalam
Financial Technology?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi borrower
terhadap kartel suku bunga pinjaman Online dalam Financial Technology?
Description
Reupload file repository 16 April 2026_Ratna
