Dampak Program Keluarga Harapan Bagi Keluarga Penerima Manfaat di Desa Karangarsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan dampak program keluarga
harapan di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Konsep
yang digunakan dalam penelitian adalah teori evaluasi dampak dari Finsterbush dan
Motz dalam dalam Wibawa, dkk (1994). Finsterbush dan Motz menyatakan bahwa
dalam suatu kebijakan terdapat terdapat empat unit sosial yang terkena dampak
program atau kebijakan, yakni dampak terhadap individual, organisasi, masyarakat,
dan sistem sosial, lembaga sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengatur mengenai pembatasan
sosisal berskala besar atau PSBB yang merupakan langkah pemerintah untuk
mengatasi pandemi. Kemudian di tahun 2021 Pemerintah mengubah kebijakan
PSBB menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia
(PPKM) sebagai respon perkembangan pandemi. Pelaksanaan kebijakan PSBB dan
PPKM tersebut membatasi mobilitas masyarakat dan sangat berdampak terdahap
sector ekonomi (Hanoatubun, 2020). Perekonomian yang terdampak
mengakibatkan daya beli asyarakat menurun karena tidak memiliki pendapatan
sehingga mengakibatkan perusahaan dan UMKM merugi (Lengkong, dkk, 2020).
Data Kemenaker (2020) menjelaskan bahwa sebanyak sebanyak 1.304.777 pekerja
dirumahkan, 241.431 terkena PKH dan sebanyak 538.285 dari sektor informal
kehilangan pekerjaan. Akibat pandemi yang menyebabkan perekonomian
masyarakat menurun, masyarakat juga mengalami kesulitan dalam memenuhi
kesejahteraan (Gorahe, dkk, 2021). Berdasarkan data BPS kemiskinan di Indonesia
mengalami peningkatan secara signifikan dalam jangka waktu bulan Maret 2020
hingga Maret 20221 yakni sebesar 27,54 juta. Sedangkan di Kabupaten Lumajangterdapat peningkatan kemiskinan sebesar 6.732 jiwa. Data peningkatan kemiskinan
tersebut menjelaskan bahwa masyarakat yang dikategorikan tidak miskin sangat
terdampak pandemi sehingga menjadi miskin, apalagi masyarakat yang renta dan
membutuhkan perlindungan pemerintah seperti keluarga penerima manfaat PKH.
UUD 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab melindungi
segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu upaya negara
untuk melindungi masyarakat yang rentan adalah dengan dilaksanakan Program
Keluarga Harapan. PKH merupakan program pemberian bantuan sosial tunai
bersyarat terhadap seseorang atau keluarga yang tidak mampu dan rentan yang
terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang bertujuan
meningkatkan taraf hidup KPM melalui layanan pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial. Data BPS (2019) Jawa Timur, Kabupaten Lumajang memiliki
jumlah penerima manfaat PKH yang cukup tinggi. Sebanyak 772.560 keluarga
yang menerima manfaat dari PKH di Kabupaten Lumajang dengan anggaran 85
milyar rupiah. Hal tersebut berada pada posisi ke – 7 dengan total 29 kabupaten dan
9 kota di Jawa Timur. Data tersebut menjelaskan bahwa penerima PKH di Kabupaten
Lumajang cukup banyak, namun berdasarkan wawancara awal yang dilakukan oleh peneliti
diketahui bantuan tunai PKH digunakan oleh KPM untuk kepentingan lain dan tidak sesuai
dnegan tujuan PKH. Komponen pendidikan menggunakan bantuannya untuk
kepentingan rumah tangga dan membayar hutang, bantuan komponen lansia yang
digunakan anaknya untuk kepentingan pendidikan dan rumah tangga, penggunaan
bantuan tunai komponen balita terkadang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga dan pembayaran hutang. Hal tersebut mengakibatkan bantuan PKH
memiliki dampak yang berbeda dengan tujuannya, oleh karena itu peneliti
merumuskan masalah bagaimana dampak PKH terhadap KPM di Desa Karangsari
Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif. Objek penelitian ini merupakan dampak PKH terhadap
keluarga penerima manfaat di Desa Karangsari Kecamatan Lumajang Kabupatan
Lumajang. Penelitian ini berfokus pada teori evaluasi dampak kebijakan olehSamodra Wibawa (1994) yakni dampak kebijakan terhadap individu, organisasi,
masyarakat dan lembaga, sistem sosial. Pengumpulan data dan informasi
menggunakan teknik triangulasi sumber dan dianalisis menggunakan teknik
analisis data interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014).
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui terdapat berbagai macam dampak PKH
terhadap KPM di Desa Karangsari. Antara lain (1) dampak individu yang terdiri
dampak psikis, biologis, lingkungan ekonomi, sosial dan personal. Dampak psikis
PKH terhadap KPM adalah perasaan senang dan lega dengan adanya bantuan tunai
PKH, kondisi psikis anak yang lebih baik karena perubahan pendidikan orang tua
dan perasaan malu karena pemasangan stiker PKH di dinding rumah KPM. Dampak
Biologis PKH yakni meningkatkan kesehatan ibu hamil dan balita. Dampak
lingkungan PKH yakni terdapat kecemburuan di KPM PKH karena terdapat
bantuan yang tidak cair. Dampak ekonomi PKH yakni meningkatkan pendapatan
KPM karena adanya P2K2 ekonomi dan bantuan tunai yang disisihkan untuk
dijadikan modal usaha kecil. Dampak PKH secara sosial personal dapat dilihat dari
posisi individu. Berdasarkan posisi individu ibu berdampak meningkatkan
pengetahuan ibu dalam mendidik dan menjaga kesehatan anak. Posisi individu
lansia meningkatkan kesejahteraan sosial. Posisi individu KPM yakni meringankan
beban komponen pendidikan sehingga partisipasi sekolah di Desa Karangsari tinggi
dan putus sekolah sangat rendah. KPM juga mendapatkan bantuan komplementer
lainnya yakni KIS dan PKH (2) Dampak organisasi PKH yakni terhadap organisasi
karang taruna dan posyandu. Dampak PKH terhadap karang taruna meningkatkan
partisipasi dan kerja sama anggota, sedangkan terhadap posyandu meningkatkan
tingkat kehadiran peserta. (3) Dampak PKH terhadap masyarakat yakni
mempermudah masyarakat sekitar dalam membeli sembako, barang digital, setor
tarik tunai. (4) Dampak PKH terhadap lembaga dan sistem sosial yakni perubahan
KPM dan perilaku mengenai pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 09
