Kepastian Hukum Kewenangan Notaris dalam Sertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola
pelaksanaan perbuatan hukum yang tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik,
melainkan dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Transaksi elektronik
menuntut adanya jaminan kepastian hukum terhadap identitas para pihak,
keabsahan pernyataan kehendak, waktu terjadinya transaksi, serta keutuhan dan
autentisitas dokumen elektronik. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Jabatan
Notaris (UUJN) melalui Penjelasan Pasal 15 ayat (3) memberikan kewenangan
kepada notaris untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik
(cyber notary). Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan normatif terhadap
peran notaris dalam mendukung transformasi digital di bidang hukum, namun
belum dirumuskan secara rinci dalam batang tubuh undang-undang sehingga
menimbulkan pertanyaan mengenai batas, mekanisme, dan tanggung jawab
pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna sertifikasi
transaksi elektronik dalam perspektif UUJN, menganalisis kepastian hukum
kewenangan notaris dalam pelaksanaannya, serta merumuskan konsep pengaturan
yang tepat di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan bahan
nonhukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam sertifikasi
transaksi elektronik secara normatif telah memiliki dasar hukum yang sah dan
mengikat karena bersumber dari UUJN. Secara konseptual, kewenangan tersebut
sejalan dengan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang memberikan
jaminan autentisitas, kepastian tanggal, serta kekuatan pembuktian terhadap suatu
perbuatan hukum. Dengan demikian, dari aspek legitimasi, kewenangan tersebut
telah memberikan kepastian hukum. Namun demikian, belum adanya pengaturan
yang rinci mengenai definisi sertifikasi transaksi elektronik, prosedur pelaksanaan,standar verifikasi identitas, bentuk produk hukum yang dihasilkan, serta batas
tanggung jawab notaris menimbulkan potensi kekaburan norma dan multitafsir
dalam praktik.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum kewenangan
notaris dalam sertifikasi transaksi elektronik secara prinsip telah ada karena diakui
dalam UUJN, tetapi masih bersifat umum dan belum operasional. Kekosongan
pengaturan teknis berimplikasi pada belum optimalnya implementasi konsep cyber
notary di Indonesia. Saran yang diajukan adalah perlunya perumusan norma yang
lebih komprehensif melalui perubahan UUJN atau pembentukan peraturan
pelaksana yang secara tegas mengatur ruang lingkup kewenangan, prosedur
sertifikasi, standar teknologi yang digunakan, serta batas tanggung jawab notaris,
guna menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, dan harmonisasi dengan
rezim hukum teknologi informasi.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 21
