Kepastian Hukum Kewenangan Notaris dalam Sertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola pelaksanaan perbuatan hukum yang tidak lagi terbatas pada pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Transaksi elektronik menuntut adanya jaminan kepastian hukum terhadap identitas para pihak, keabsahan pernyataan kehendak, waktu terjadinya transaksi, serta keutuhan dan autentisitas dokumen elektronik. Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) melalui Penjelasan Pasal 15 ayat (3) memberikan kewenangan kepada notaris untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary). Ketentuan ini merupakan bentuk pengakuan normatif terhadap peran notaris dalam mendukung transformasi digital di bidang hukum, namun belum dirumuskan secara rinci dalam batang tubuh undang-undang sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai batas, mekanisme, dan tanggung jawab pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna sertifikasi transaksi elektronik dalam perspektif UUJN, menganalisis kepastian hukum kewenangan notaris dalam pelaksanaannya, serta merumuskan konsep pengaturan yang tepat di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam sertifikasi transaksi elektronik secara normatif telah memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat karena bersumber dari UUJN. Secara konseptual, kewenangan tersebut sejalan dengan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang memberikan jaminan autentisitas, kepastian tanggal, serta kekuatan pembuktian terhadap suatu perbuatan hukum. Dengan demikian, dari aspek legitimasi, kewenangan tersebut telah memberikan kepastian hukum. Namun demikian, belum adanya pengaturan yang rinci mengenai definisi sertifikasi transaksi elektronik, prosedur pelaksanaan,standar verifikasi identitas, bentuk produk hukum yang dihasilkan, serta batas tanggung jawab notaris menimbulkan potensi kekaburan norma dan multitafsir dalam praktik. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kepastian hukum kewenangan notaris dalam sertifikasi transaksi elektronik secara prinsip telah ada karena diakui dalam UUJN, tetapi masih bersifat umum dan belum operasional. Kekosongan pengaturan teknis berimplikasi pada belum optimalnya implementasi konsep cyber notary di Indonesia. Saran yang diajukan adalah perlunya perumusan norma yang lebih komprehensif melalui perubahan UUJN atau pembentukan peraturan pelaksana yang secara tegas mengatur ruang lingkup kewenangan, prosedur sertifikasi, standar teknologi yang digunakan, serta batas tanggung jawab notaris, guna menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, dan harmonisasi dengan rezim hukum teknologi informasi.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 21

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By