Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang
dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri pada 06 Februari 2026
s.d 30 April 2026 dengan tujuan untuk memperoleh dan meningkatkan pengetahuan
terkait prosedur pelaporan dan penyetoran PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
PBJT jasa kesenian dan hiburan dikenakan kepada konsumen akhir atas
penggunaan atau penikmatan jasa kesenian dan hiburan yang dikomersilkan. Jasa
kesenian dan hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun
2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1 ayat (23), merupakan semua
jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian
untuk dinikmati. Melalui hal ini, setiap orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang dikomersilkan wajib melaporkan
serta menyetorkan pajak daerah terutangnya.
Pelaporan dan penyetoran PBJT jasa kesenian dan hiburan menggunakan self
assessment system, dimana wajib pajak berwenang melaporkan dan menyetorkan pajak
daerah terutangnya secara mandiri berdasarkan penerimaan atas penyelenggaran jasa.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri menggunakan sistem e-SPTPD yang
diakses melalui laman https://e-sptpd.kedirikab.go.id/_sehingga memudahkan wajib
pajak dalam pelaporan dan penyetoran tanpa perlu datang langsung ke Badan
Pendapatan Daerah. Terkait wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa denda
sebesar 2% dari tagihan pokok dan dilaksanakan penagihan oleh staf fungsional bidang
pembukuan dan penagihan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
Dalam pemungutan PBJT jasa kesenian dan hiburan, proses pelaporan dan
penyetoran masih ditemukan kendala terkait e-SPTPD yang belum terintegrasi dengan
sistem kasir wajib pajak dan kepatuhan dari wajib pajak pada proses penyetoran.
Terkait masih ditemukan kendala, diperlukan adanya penerapan sistem tapping box
pada PBJT jasa kesenian dan hiburan sekaligus peran Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Kediri dalam hal sosialisasi.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1947/DST/UN25.B2/SP/2026,
Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember.
Description
Validasi file repositori 27 Juli 2026_Firli
