Emas Digital Sebagai Objek Jaminan Utang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan emas digital dalam
perspektif hukum kebendaan serta pemanfaatannya sebagai objek jaminan dalam
sistem hukum Indonesia. Perkembangan digitalisasi dalam sektor perdagangan
dan investasi telah melahirkan berbagai bentuk aset digital, salah satunya emas
digital, yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi kepemilikan emas
secara elektronik tanpa harus menguasai emas fisik secara langsung. Kondisi
tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait status emas digital sebagai benda
dalam hukum kebendaan Indonesia serta kemungkinan penggunaannya sebagai
objek jaminan utang. Kondisi menimbulkan kekaburan hukum yang berpotensi
merugikan debitur serta kreditur karena tidak adanya kepastian, tulisan ini
mengangkat judul “ Emas Digital Sebagai Objek Jaminan Utang”. Adapun
rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana Karakteristik Emas
Digital Sebagai Objek Benda dalam Perspektif Hukum Kebendaan?, (2)
Bagaimana Jaminan atas Emas Digital dalam Sistem Hukum Indonesia?. Tujuan
penelitian ini untuk memberikan kepastian terhadap kedudukan emas digital
sebagai objek jaminan utang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan
Bappebti Nomor 3 Tahun 2025, serta berbagai literatur dan jurnal hukum yang
berkaitan dengan hukum kebendaan, hukum jaminan, dan aset digital.
Kajian Pustaka dalam skripsi ini menguraikan secara sistematis teori,
konsep, dan pengertian yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bab
Kajian Pustaka memuat pembahasan mengenai emas digital, hukum kebendaan,
dan jaminan utang sebagai landasan teoritis dalam menganalisis kedudukan emas
digital sebagai objek jaminan utang dalam sistem hukum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara yuridis dapat
dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memenuhi unsur
unsur benda dalam hukum kebendaan, yaitu memiliki nilai ekonomis, dapat
dimiliki, dialihkan, dan menjadi objek hubungan hukum. Kedudukan tersebut
diperkuat oleh pengaturan yang mengakui emas digital sebagai komoditas yang
sah diperdagangkan serta didukung oleh keberadaan emas fisik secara nyata.
Penelitian ini juga menemukan bahwa emas digital dapat dijadikan sebagai objek
jaminan utang, khususnya melalui lembaga gadai. Sebagai benda bergerak tidak
berwujud, emas digital memenuhi karakteristik objek gadai dan memungkinkan
diterapkannya prinsip inbezitstelling melalui mekanisme penguasaan secara
elektronik, seperti pemblokiran saldo emas digital pada platform perdagangan.
Dibandingkan jaminan fidusia, gadai dinilai lebih sesuai karena memberikan
kepastian hukum yang lebih kuat serta memudahkan pelaksanaan eksekusi
melalui mekanisme parate executie.
Dengan demikian, saran dalam penelitian ini menegaskan bahwa
perkembangan aset digital menuntut adanya penyesuaian hukum kebendaan dan
hukum jaminan di Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum,
perlindungan bagi para pihak, serta mendukung perkembangan inovasi digital di
sektor perdagangan dan investasi.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 21 Juli 2026_Kholif Basri
