Emas Digital Sebagai Objek Jaminan Utang

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan emas digital dalam perspektif hukum kebendaan serta pemanfaatannya sebagai objek jaminan dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan digitalisasi dalam sektor perdagangan dan investasi telah melahirkan berbagai bentuk aset digital, salah satunya emas digital, yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi kepemilikan emas secara elektronik tanpa harus menguasai emas fisik secara langsung. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait status emas digital sebagai benda dalam hukum kebendaan Indonesia serta kemungkinan penggunaannya sebagai objek jaminan utang. Kondisi menimbulkan kekaburan hukum yang berpotensi merugikan debitur serta kreditur karena tidak adanya kepastian, tulisan ini mengangkat judul “ Emas Digital Sebagai Objek Jaminan Utang”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana Karakteristik Emas Digital Sebagai Objek Benda dalam Perspektif Hukum Kebendaan?, (2) Bagaimana Jaminan atas Emas Digital dalam Sistem Hukum Indonesia?. Tujuan penelitian ini untuk memberikan kepastian terhadap kedudukan emas digital sebagai objek jaminan utang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025, serta berbagai literatur dan jurnal hukum yang berkaitan dengan hukum kebendaan, hukum jaminan, dan aset digital. Kajian Pustaka dalam skripsi ini menguraikan secara sistematis teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Bab Kajian Pustaka memuat pembahasan mengenai emas digital, hukum kebendaan, dan jaminan utang sebagai landasan teoritis dalam menganalisis kedudukan emas digital sebagai objek jaminan utang dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memenuhi unsur unsur benda dalam hukum kebendaan, yaitu memiliki nilai ekonomis, dapat dimiliki, dialihkan, dan menjadi objek hubungan hukum. Kedudukan tersebut diperkuat oleh pengaturan yang mengakui emas digital sebagai komoditas yang sah diperdagangkan serta didukung oleh keberadaan emas fisik secara nyata. Penelitian ini juga menemukan bahwa emas digital dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, khususnya melalui lembaga gadai. Sebagai benda bergerak tidak berwujud, emas digital memenuhi karakteristik objek gadai dan memungkinkan diterapkannya prinsip inbezitstelling melalui mekanisme penguasaan secara elektronik, seperti pemblokiran saldo emas digital pada platform perdagangan. Dibandingkan jaminan fidusia, gadai dinilai lebih sesuai karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memudahkan pelaksanaan eksekusi melalui mekanisme parate executie. Dengan demikian, saran dalam penelitian ini menegaskan bahwa perkembangan aset digital menuntut adanya penyesuaian hukum kebendaan dan hukum jaminan di Indonesia agar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta mendukung perkembangan inovasi digital di sektor perdagangan dan investasi.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 21 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By