Asas Perlindungan Atas Kepentingan Anak Dalam Pembagian Harta Bersama 

Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap pembagian harta bersama dan pemenuhan hak anak yang masih di bawah umur. Dalam praktik, pembagian harta bersama pasca perceraian masih cenderung dipahami semata- mata sebagai hubungan keperdataan antara mantan suami dan istri, tanpa mempertimbangkan kepentingan anak sebagai pihak yang secara faktual paling terdampak. Kondisi ini diperparah oleh belum adanya pedoman aturan yang secara tegas menempatkan perlindungan kepentingan anak sebagai dasar pertimbangan dalam pembagian harta bersama. Kekaburan aturan terlihat pada frasa “kewajiban orang tua” dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua memelihara dan menafkahi anak, namun tidak memberikan penegasan mengenai keberlanjutan kewajiban tersebut setelah perceraian, termasuk mekanisme pemenuhannya melalui harta bersama. Tidak adanya pengaturan yang mengaitkan kewajiban nafkah anak dengan alokasi atau pemanfaatan harta bersama menyebabkan lemahnya perlindungan hukum terhadap kepentingan ekonomi anak pasca perceraian. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob dan Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0000/Pdt.G/2022/PA.Kds, di mana Majelis Hakim menetapkan pembagian harta bersama masing-masing sebesar ½ (seperdua) bagian bagi para pihak tanpa mencantumkan perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak. Dalam putusan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengaitkan pembagian harta bersama dengan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan hidup dan pendidikan anak pasca perceraian. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apakah pembagian harta bersama dalam peraturan perundang- undangan telah sejalan dengan perlindungan kepentingan anak; dan (2) bagaimanakah formulasi hukum ke depan dalam akta perjanjian pembagian harta bersama yang berorientasi pada perlindungan kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara preskriptif untuk mengkaji pengaturan pembagian harta bersama yang berorientasi pada perlindungan kepentingan anak serta merumuskan formulasi hukum ke depan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori pembangunan hukum sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pembagian harta bersama xii dalam praktik peradilan agama belum sepenuhnya sejalan dengan perlindungan kepentingan anak karena masih berorientasi pada prinsip pembagian sama rata antara mantan suami dan istri tanpa mengintegrasikan kepentingan ekonomi anak dalam amar putusan. Kedua, formulasi hukum ke depan perlu mengharmonisasikan hukum perkawinan dan hukum perlindungan anak melalui pengaturan yang menegaskan keberlanjutan kewajiban nafkah anak pasca perceraian serta mengaitkannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan harta bersama, termasuk melalui pengalokasian sebagian harta bersama bagi pemenuhan hak anak. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan yang mengintegrasikan asas perlindungan anak dalam pembagian harta bersama sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap anak pasca perceraian dapat terwujud secara lebih optimal.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By