Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Recall Kendaraan (Perbandingan Indonesia dengan Amerika Serikat)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, posisi konsumen di Indonesia sering kali dirugikan. Hal
ini terjadi karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pelaku usaha,
mengingat pelaku usaha dianggap memberikan kontribusi besar terhadap
pembangunan nasional melalui inovasi teknologi dan pembayaran pajak.
Akibatnya, pelaku usaha cenderung lebih bebas dalam memasarkan produknya
tanpa pengawasan yang ketat terhadap perlindungan hak-hak konsumen.
Keberadaan Undang-Undang ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk
lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memproduksi barang. Namun, pada
kenyataannya, masih banyak pelaku usaha khususnya di industri otomotif yang
mengeluarkan produk dengan kualitas rendah. Hal ini terjadi karena minimnya
pemahaman konsumen mengenai otomotif, sehingga standar mutu produk sering
kali tidak terpenuhi dan mengakibatkan banyak barang cacat. Pelaku usaha yang
memproduksi barang cacat dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum karena
telah melanggar hak konsumen serta mengabaikan kewajiban mereka yang diatur
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di
Amerika Serikat pelaku usaha yang melanggar kewajiban dalam industri otomotif
di atur dalam National Highway Traffic Safety Administration, perlindungan hukum
terhadap konsumen di Amerika cenderung berpihak pada konsumen, sehingga
pelaku usaha memproduksi barang dengan kualitas tinggi serta pengawasan yang
sangat ketat. Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat recall produk
kendaraan di Indonesia dan di Amerika Serikat? Kedua, Apa Upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh konsumen yanag dirugikan akibat recall kendaraan di
Indonesia dan di Amerika Serikat?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (doktrinal), yang
berarti kajiannya berfokus pada penerapan kaidah-kaidah hukum positif.
Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber
bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara
deduktif, yaitu dengan menguraikan permasalahan dari lingkup umum menuju ke
hal-hal yang lebih spesifik.
Berdasarkan hasil analisis dalam skripsi ini, khususnya pada subbab
pembahasan, ditemukan bahwa perlindungan hukum secara eksternal dapat
diwujudkan melalui mekanisme pengawasan pemerintah terhadap perdagangan
produk otomotif. Bentuk pengawasan ini meliputi penetapan prosedur wajib yang
harus dipenuhi pelaku usaha serta penerbitan kebijakan-kebijakan perlindungan
yang menjadi hak konsumen. Perlindungan eksternal merupakan bentuk yang paling tepat diberikan kepada konsumen yang haknya telah dilanggar, mengingat
posisi konsumen lebih lemah dibandingkan pelaku usaha. Mekanisme Perlindungan
Konsumen atas Kerugian Akibat Cacat Produksi Kendaraan Roda Empat di
Amerika Serikat yang mewajibkan pelaku usaha atau dealer otomotif untuk
melakukan tindakan remediasi berupa penggantian kendaraan, perbaikan teknis,
atau pengembalian dana apabila ditemukan cacat produksi meskipun telah melalui
proses perbaikan berulang. Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan konsumen baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat baik secara non
litigasi ataupun litigasi. Secara komparatif, UUPK di Indonesia membedakan
mekanisme penyelesaian sengketa menjadi dua jalur: pertama melalui penyelesaian
non-litigasi oleh BPSK, dan kedua melalui proses litigasi di peradilan umum.
Sementara itu, sistem perlindungan konsumen di Amerika Serikat menawarkan
alternatif penyelesaian melalui National Highway Traffic Safety Administration
(NHTSA) serta memungkinkan penyelesaian kolektif melalui mekanisme Class
Action.
Description
Reaploud Repository 25 Maret_agus
