Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan Asas Erga Omnes (Mengikat Secara Umum)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri atas Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut, terdapat titik singing antara MK dan MA, yang dalam hal ini sama-sama memiliki kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review). MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, berdasarkan Pasal 24A UUD NRI 1945. MA menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Berkaitan dengan persinggungan kewenangan yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut, berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran anatar kedua lembaga. Padahal jika dilihat sifat putusan MK adalah final dan mengikat (final and binding), yaitu langsung berlaku mengikat sejak dibacakannya putusan. Selain itu didalam Putusan MK juga mengadopsi asas erga omnes atau dalam perjalannya sering digunakan dalam hukum untuk menjelaskan terminologi kewajiban dan hak terhadap semua. Artinya, putusan tersebut berlaku umum yang mengikat seluruh warga negara termasuk para pemohon. Secara impelemntasi putusan MK menggunakan asas erga omnes sebagai daya ikat bagi putusan, jika terdapat lembaga lain yang menganulir Putusan MK ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, sebab MK merupakan lembaga yang ditugasi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum normatif. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah melalui studi kepustakaan/ library ressearch terhadap peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian, seminar dan/atau lokakarya, buku-buku dan jurnal ilmiah serta yurisprudensi dan putusan MK dan MA yang dilengkapi dengan hasil wawancara yang melibatkan narasumber selaku pemangku kepentingan. Kerangka konseptual yang digunaka terdiri dari: teori konstitusionalisme, teori heirarki peraturan perundang-undangan, teori checks and balances, teori kekuasaan kehakiman, teori judicial review, konsep erga omnes, konsep putusan final dan mengikat MK. Hasil pembahasan menunjukan bahwa erga omnes merupakan suatu asas yang lahir dari hukum internasional dan berfungsi untuk menerapkan suatu aturan hukum yang ditujukan bukan hanya untuk pihak yang bersengketa dalam pengadilan saja, namun untuk seluruh warga negara. Konsep erga omnes secara eksplisit dapat ditemukan dalam berbagai Putusan MK seperti Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013; Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013; Putusan MK Nomor 3/PUU-XIII/2015; dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017. Artinya, Putusan MK tersebut berlaku umum yang mengikat seluruh warga negara termasuk para pemohon. Pemberlakuan asas erga omnes dalam putusan MK adalah dengan menerapkan sifat final dan mengikat yang berlaku untuk semua warga negara.Lebih lanjut Putusan MK yang bersifat final dan berlaku erga omnes secara praktik tidak berjalan dengan maksimal dan masih mengalami tantangan baik internal maupun eksternal sehingga menghambat terlaksananya putusan seperti: Putusan MK yang masih sering dianulir; inkonsistensi atar Putusan MK, eksekutorial Putusan MK yang tidak maksimal. MA adalah salah satu lembaga yang memiliki titik singgung kewenangan dengan MK, yang tak jarang putusan kedua lembaga ini mengalami ketidak harmonisan, dan cenderung saling bertentangan. Padahal jika merujuk secara normatif, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 dan penjelasannya, menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, yakni langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Terlebih MK merupakan lembaga yang ditugasi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, maka penyimpangan terhadap Putusan MK adalah suatu pembangkangan terhadap konstitusi sebagai norma hukum tertinggi. Rekontrsuksi tindak lanjut atas Putusan MK perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan yang telah diputuskan oleh MK. Rekonstruksi prosedur dan sistem pengujian undang-undang dilakukan dengan penegasan tindak lanjut pelaksanaan Putusan MK melalui penempatan erga omnes disamping sifat final dalam undang-undang MK yang dalam hal ini dapat mereplikasi sistem peradilan di negara lain seperti: MK Ukrainan, MK Ceko dan MK Austria. Selanjutnya, pemberlakuan konsep judicial deferrmal pada Putusan MK, hal ini dilakukan dengan memberikan tenggat waktu dalam penindak lanjutan putusan MK yang dilakukan oleh adressat. Lebih lanjut, apabila dimungkinkan dapat dilakukan integrasi pengujian peraturan perundang-undangan satu atap dibawah MK, hal ini dilakukan sebab pemisahan pelaksanaan kewenangan judicial review oleh MK dan MA berpotensi besar menciptakan ketidakpastian hukum serta munculnya konflik kelembagaan antara MK dan MA akibat adanya penafsiran yang berbeda terkait undang-undang yang menjadi titik persinggungan kewenangan kedua lembaga tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat diatasi dengan melakukan pemberlakuan format ideal implementasi asas erga omnes dalam Putusan MK dengan: pertama, perlu dibentuk sebuah tim khusus dari unsur MK dan MA yang menjadi jembatan penghubung untuk mensinergikan kembali pemberitahuan putusan pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan menambahkan semacam klasifikasi dan ringkasan isi putusan MK serta menyebarkannya kepada segenap Hakim MA. Kedua, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut Putusan MK. Ketiga, perlu menerapkan suatu prosedur agar arah penindaklanjutan Putusan MK mendapatkan posisi yang jelas dan dipatuhi oleh seluruh adressat dengan menerapkan sistem judicial deferral melalui tenggat waktu dalam pengimplementasian Putusan MK. Keempat, melakukan perumusan dasar hukum dan menambah penjelasan tentang pengimplementasian asas erga omnes dalam Putusan MK. Kelima, perlu melakukan pengaturan sifat mengikat Putusan MK dalam norma pasal undang-undang. Keenam, perlu melakukan integrasi kewenangn pengujian peraturan perundangundangan yang semula dilakukan oleh MA dan MK menjadi satu atap dibawah MK baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 12

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By