Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan Asas Erga Omnes (Mengikat Secara Umum)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kekuasaan kehakiman di Indonesia terdiri atas Mahkamah Konstitusi
(MK) dan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh
kedua lembaga tersebut, terdapat titik singing antara MK dan MA, yang dalam hal
ini sama-sama memiliki kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan
(judicial review). MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar, berdasarkan Pasal 24A UUD NRI 1945. MA menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang,
berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Berkaitan dengan persinggungan kewenangan
yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut, berpotensi menyebabkan perbedaan
penafsiran anatar kedua lembaga. Padahal jika dilihat sifat putusan MK adalah final
dan mengikat (final and binding), yaitu langsung berlaku mengikat sejak
dibacakannya putusan. Selain itu didalam Putusan MK juga mengadopsi asas erga
omnes atau dalam perjalannya sering digunakan dalam hukum untuk menjelaskan
terminologi kewajiban dan hak terhadap semua. Artinya, putusan tersebut berlaku
umum yang mengikat seluruh warga negara termasuk para pemohon. Secara
impelemntasi putusan MK menggunakan asas erga omnes sebagai daya ikat bagi
putusan, jika terdapat lembaga lain yang menganulir Putusan MK ini merupakan
bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, sebab MK merupakan lembaga yang
ditugasi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum doktrinal atau yang biasa disebut dengan penelitian hukum
normatif. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah melalui studi
kepustakaan/ library ressearch terhadap peraturan perundang-undangan, hasil-hasil
penelitian, seminar dan/atau lokakarya, buku-buku dan jurnal ilmiah serta
yurisprudensi dan putusan MK dan MA yang dilengkapi dengan hasil wawancara
yang melibatkan narasumber selaku pemangku kepentingan. Kerangka konseptual
yang digunaka terdiri dari: teori konstitusionalisme, teori heirarki peraturan
perundang-undangan, teori checks and balances, teori kekuasaan kehakiman, teori
judicial review, konsep erga omnes, konsep putusan final dan mengikat MK.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa erga omnes merupakan suatu asas
yang lahir dari hukum internasional dan berfungsi untuk menerapkan suatu aturan
hukum yang ditujukan bukan hanya untuk pihak yang bersengketa dalam
pengadilan saja, namun untuk seluruh warga negara. Konsep erga omnes secara
eksplisit dapat ditemukan dalam berbagai Putusan MK seperti Putusan MK Nomor
28/PUU-XI/2013; Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013; Putusan MK Nomor
3/PUU-XIII/2015; dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017. Artinya, Putusan
MK tersebut berlaku umum yang mengikat seluruh warga negara termasuk para
pemohon. Pemberlakuan asas erga omnes dalam putusan MK adalah dengan
menerapkan sifat final dan mengikat yang berlaku untuk semua warga negara.Lebih lanjut Putusan MK yang bersifat final dan berlaku erga omnes secara praktik
tidak berjalan dengan maksimal dan masih mengalami tantangan baik internal
maupun eksternal sehingga menghambat terlaksananya putusan seperti: Putusan
MK yang masih sering dianulir; inkonsistensi atar Putusan MK, eksekutorial
Putusan MK yang tidak maksimal. MA adalah salah satu lembaga yang memiliki
titik singgung kewenangan dengan MK, yang tak jarang putusan kedua lembaga ini
mengalami ketidak harmonisan, dan cenderung saling bertentangan. Padahal jika
merujuk secara normatif, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003
dan penjelasannya, menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat,
yakni langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada
upaya hukum yang dapat ditempuh. Terlebih MK merupakan lembaga yang
ditugasi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, maka penyimpangan terhadap
Putusan MK adalah suatu pembangkangan terhadap konstitusi sebagai norma
hukum tertinggi. Rekontrsuksi tindak lanjut atas Putusan MK perlu dilakukan untuk
memastikan pelaksanaan putusan yang telah diputuskan oleh MK. Rekonstruksi
prosedur dan sistem pengujian undang-undang dilakukan dengan penegasan tindak
lanjut pelaksanaan Putusan MK melalui penempatan erga omnes disamping sifat
final dalam undang-undang MK yang dalam hal ini dapat mereplikasi sistem
peradilan di negara lain seperti: MK Ukrainan, MK Ceko dan MK Austria.
Selanjutnya, pemberlakuan konsep judicial deferrmal pada Putusan MK, hal ini
dilakukan dengan memberikan tenggat waktu dalam penindak lanjutan putusan MK
yang dilakukan oleh adressat. Lebih lanjut, apabila dimungkinkan dapat dilakukan
integrasi pengujian peraturan perundang-undangan satu atap dibawah MK, hal ini
dilakukan sebab pemisahan pelaksanaan kewenangan judicial review oleh MK dan
MA berpotensi besar menciptakan ketidakpastian hukum serta munculnya konflik
kelembagaan antara MK dan MA akibat adanya penafsiran yang berbeda terkait
undang-undang yang menjadi titik persinggungan kewenangan kedua lembaga
tersebut.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat diatasi dengan
melakukan pemberlakuan format ideal implementasi asas erga omnes dalam
Putusan MK dengan: pertama, perlu dibentuk sebuah tim khusus dari unsur MK
dan MA yang menjadi jembatan penghubung untuk mensinergikan kembali
pemberitahuan putusan pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan
dengan menambahkan semacam klasifikasi dan ringkasan isi putusan MK serta
menyebarkannya kepada segenap Hakim MA. Kedua, perlu dilakukan monitoring
dan evaluasi atas tindak lanjut Putusan MK. Ketiga, perlu menerapkan suatu
prosedur agar arah penindaklanjutan Putusan MK mendapatkan posisi yang jelas
dan dipatuhi oleh seluruh adressat dengan menerapkan sistem judicial deferral
melalui tenggat waktu dalam pengimplementasian Putusan MK. Keempat,
melakukan perumusan dasar hukum dan menambah penjelasan tentang
pengimplementasian asas erga omnes dalam Putusan MK. Kelima, perlu melakukan
pengaturan sifat mengikat Putusan MK dalam norma pasal undang-undang.
Keenam, perlu melakukan integrasi kewenangn pengujian peraturan perundangundangan
yang semula dilakukan oleh MA dan MK menjadi satu atap dibawah MK baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 12
