Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Nonfisik
| dc.contributor.author | Cuk Indah Mardianto | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-16T03:29:32Z | |
| dc.date.issued | 2024-07-29 | |
| dc.description | Reuploud file repositori 11 maret 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di Indonesia diatur berdasarkan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu dalam menentukan kebenaran terhadap kekerasan nonfisik yang dilakukan pelaku agar dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung tindakan kekerasan nonfisik, Selain itu, perlu juga diperhatikan mengenai Visum Et Repertum (VER) dalam kekerasan seksual nonfisik, apakah dapat dijadikan dasar pembuktian mengingat tidak melibatkan kontak fisik langsung. Rumusan masalah yang disusun yaitu pertama, Bagaimana "Kebijakan Formulasi" Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual?; Kedua, Apakah Model Pembuktian UU TPKS Bertentantangan Dengan Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana?; ketiga, Bagaimana Pengaturan Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik Di Masa Depan?. Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yang berfokus kepada UU TPKS, pendekatan konseptual yaitu menggunakan Konsep Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Nonfisik, Konsep Pembuktian Pidana Kekerasan Nonfisik dan Konsep Penetapan Tersangka dan pendekatan perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini dengan membandingan pengaturan dengan negara Amerika Serikat yang memiliki relevansi dalam pengaturan di Indonesia dalam menjawab permasalahan terkait Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dan Visum Et Repertum (VER) Terhadap Korban Perbuatan Kekerasan Seksual Secara Nonfisik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi korban mempunyai nilai didalam pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik berdasarkan UU TPKS tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kebenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, sehingga diperlukan alat bukti pendukung yang lain untuk memiliki nilai pembuktian yang dibenarkan dalam UU TPKS yaitu berupa alat bukti dalam KUHAP, alat bukti yang diatur dalam UU ITE berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya dan barang bukti yang digunakan dan/atau berhubungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Visum Et Repertum (VER) dalam pembuktian kekerasan seksual nonfisik dapat dijadikan alat bukti dalam UU TPKS dapat menjadi bagian dari penguatan dalam membuktikan terhadap perbuatan pelaku guna sebagai petunjuk hakim mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat menjadi alat bukti untuk membuktikan bahwa pelaku tersebut memang benar telah melakukan perbuatan kekerasan seksual secara nonfisik. Pengaturan pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di masa depan bahwa Indonesia dapat memiliki standar yang jelas dalam mendefinisikan unsur pembuktian perbuatan kekerasan seksual nonfisik, sehingga memudahkan aparat penegak hukum dalam menentukan kebenaran dan mengumpulkan bukti yang sah dalam penanganan kasus kekerasan seksual nonfisik. Selain itu, penerapan ketentuan tersebut dapat memberikan panduan yang lebih komprehensif dalam memberikan hibah dan bantuan kepada korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan, layanan kesehatan, konseling, dan dukungan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual nonfisik mendapatkan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual nonfisik. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : I Gede Widhiana Suarda, S.H, M.Hum, Ph.D Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H, M.Hum | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5379 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hukum Pidana | |
| dc.subject | Kekerasan Seksual | |
| dc.subject | Pembuktian Kasus | |
| dc.subject | Visum Et Repertum | |
| dc.subject | Kekerasan Seksual Secara Nonfisik | |
| dc.title | Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Nonfisik | |
| dc.type | Other |
