Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Secara Nonfisik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik di Indonesia diatur
berdasarkan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun
demikian, ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu dalam
menentukan kebenaran terhadap kekerasan nonfisik yang dilakukan pelaku agar
dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah. jika tidak ada saksi yang melihat
secara langsung tindakan kekerasan nonfisik, Selain itu, perlu juga diperhatikan
mengenai Visum Et Repertum (VER) dalam kekerasan seksual nonfisik, apakah
dapat dijadikan dasar pembuktian mengingat tidak melibatkan kontak fisik
langsung. Rumusan masalah yang disusun yaitu pertama, Bagaimana "Kebijakan
Formulasi" Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual?; Kedua, Apakah Model
Pembuktian UU TPKS Bertentantangan Dengan Prinsip Pembuktian Dalam
Hukum Acara Pidana?; ketiga, Bagaimana Pengaturan Pembuktian Terhadap
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik Di Masa Depan?.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif yang mengacu kepada aspek hukum positif yang berlaku sebagai dasar
analisa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan yang berfokus kepada UU TPKS, pendekatan
konseptual yaitu menggunakan Konsep Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak
Pidana Kekerasan Nonfisik, Konsep Pembuktian Pidana Kekerasan Nonfisik dan
Konsep Penetapan Tersangka dan pendekatan perbandingan yang digunakan
dalam penelitian ini dengan membandingan pengaturan dengan negara Amerika
Serikat yang memiliki relevansi dalam pengaturan di Indonesia dalam menjawab
permasalahan terkait Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dan Visum Et
Repertum (VER) Terhadap Korban Perbuatan Kekerasan Seksual Secara
Nonfisik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan seorang saksi korban
mempunyai nilai didalam pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual
nonfisik berdasarkan UU TPKS tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan
kebenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, sehingga
diperlukan alat bukti pendukung yang lain untuk memiliki nilai pembuktian yang
dibenarkan dalam UU TPKS yaitu berupa alat bukti dalam KUHAP, alat bukti
yang diatur dalam UU ITE berupa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya dan barang bukti yang digunakan dan/atau
berhubungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Visum Et Repertum (VER)
dalam pembuktian kekerasan seksual nonfisik dapat dijadikan alat bukti dalam
UU TPKS dapat menjadi bagian dari penguatan dalam membuktikan terhadap
perbuatan pelaku guna sebagai petunjuk hakim mengadili perkara tindak pidana
kekerasan seksual sehingga dapat menjadi alat bukti untuk membuktikan bahwa
pelaku tersebut memang benar telah melakukan perbuatan kekerasan seksual
secara nonfisik. Pengaturan pembuktian terhadap tindak pidana kekerasan seksual
nonfisik di masa depan bahwa Indonesia dapat memiliki standar yang jelas dalam
mendefinisikan unsur pembuktian perbuatan kekerasan seksual nonfisik, sehingga
memudahkan aparat penegak hukum dalam menentukan kebenaran dan
mengumpulkan bukti yang sah dalam penanganan kasus kekerasan seksual
nonfisik. Selain itu, penerapan ketentuan tersebut dapat memberikan panduan
yang lebih komprehensif dalam memberikan hibah dan bantuan kepada korban
kekerasan seksual, termasuk perlindungan, layanan kesehatan, konseling, dan
dukungan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban kekerasan
seksual nonfisik mendapatkan perlindungan dan pemulihan terhadap korban
kekerasan seksual nonfisik.
Description
Reuploud file repositori 11 maret 2026_Firli
