Kepastian Hukum Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Konservasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang ketidakpastian hukum
dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan
konservasi, khususnya karena regulasi yang tersedia hanya
mengatur pencabutan secara umum tanpa memberikan norma
spesifik terkait kawasan konservasi sehingga menimbulkan
kekaburan norma dan potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha
maupun kerentanan terhadap perlindungan kawasan konservasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami
pengaturan pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan
konservasi, memahami bentuk pelanggaran yang menjadi dasar
pencabutan izin usaha pertambangan di kawasan konservasi, serta
memahami akibat hukum dari pencabutan izin usaha
pertambangan terhadap pelaku usaha dan perlindungan kawasan
konservasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pencabutan IUP terutama didasarkan pada pelanggaran kewajiban
lingkungan, penyalahgunaan izin, dan ketidakpatuhan terhadap
dokumen Amdal, yang secara perdata memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum. Pencabutan IUP berimplikasi pada hilangnya
legalitas usaha, terhentinya kegiatan operasional, kerugian bagi
pelaku usaha, beralihnya hak pengelolaan kepada negara, serta
kewajiban pemulihan lingkungan melalui reklamasi dan
pasca tambang. Penelitian ini menegaskan bahwa ketiadaan
pengaturan yang spesifik serta proses pencabutan yang kurang
transparan berpotensi menghambat perlindungan ekologis dan
tidak sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 11
