Kekosongan Hukum Hak Cipta Produk Digital Artificial Intelligence di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kecerdasan intelektual yang merupakan kelebihan manusia diatas makhluk yang lain telah membuat manusia melompati banyak fase kehidupan. Intelektualitas yang dimiliki manusia melahirkan hal – hal baru yang belum pernah ada sebelumnya dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan dan kegiatan manusia. Seiring dengan hal tersebut, timbul beberapa dampak yang memerlukan perhatian lebih dalam perlindungan hak cipta seperti adanya kekosongan hukum mengenai karya yang dihasilkan dari platform Digital Artificial Intelligence. Hak cipta merupakan salah satu cabang keilmuan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI dapat diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki manfaat terhadap masyarakat. Hak eksklusif ini dilindungi oleh hukum kepada para pencipta yang bertujuan memberikan manfaat dan kepastian hukum terhadap karya intelektual yang dibuatnya. Namun, tetap ada unsur yang belum mendapat perhatian dari peraturan yang ada contohnya seperti; 1). Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta karya yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence., dan 2). Apa akibat hukum dari kekosongan hukum terkait perlindungan hak cipta produk digital Artificial Intelligence. Penelitian secara Yuridis Normatif atau pendekatan doktrinal dalam penulisannya lebih banyak merujuk kepada bahan – bahan dari bahan hukum yang tersedia. Konsep pendekatan masalah yang diterapkan pada skripsi ini, terbagi kedalam beberapa pendekatan salah satunya perundang – undangan yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum yang berbeda. Pendekatan isu hukum dilakukan dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang – undangan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum untuk di analisa secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini belum dapat mengakomodir hak cipta dari karya yang dihasilkan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Mengingat kedua dimensi hak cipta yakni hak moral dan hak ekonomi, AI tidak memerlukan hal – hal tersebut untuk melangsungkan hidupnya sehingga apabila Artificial Intelligence menghasilkan suatu karya, menurut Undang – Undang Hak Cipta karya tersebut tidak tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan Artificial Intelligence pun tidak tergolong sebagai pencipta. Kesimpulan yang disusun dalam skripsi ini menitik beratkan bahwa; 1). Perlindungan hukum Hak Cipta terhadap pencipta yang menggunakan Artificial Intelligence dapat diberikan dengan mengadopsi sebuah doktrin yang disebut doktrin Made for hire. Karena, dalam pasal 54 Undang – undang Hak Cipta Republik Indonesia tidak dikenal adanya Artificial Intelligence sehingga amat penting akan keberadaan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait hal ini. Dan, 2). Kekosongan hukum yang ada saat ini menjadi penyebab akan ketidakpastian siapa yang berhak memiliki hak cipta atas karya yang dalam pembuatannya diproses dengan Artificial Intelligence. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, perkembangan teknologi dan inovasi menjadi terhambat karena masyarakat baik para Creator, Investor, Program Developer, dan User akan enggan berkecimpung di dunia AI dan mengembangkan AI. Saran utama yang diberikan tertuju kepada; 1). Pemerintah Republik Indonesia untuk menyediakan peraturan terkait dengan Artificial Intelligence atau melakukan revisi terhadap Undang – undang Hak Cipta Republik Indonesia agar dapat memberikan perlindungan kepada Artificial Intelligence. 2). Agar masyarakat lebih memahami peraturan terkait perlindungan Hak Kekayaan Inelektual serta lebih bijak dalam menggunakan teknologi Artificial Intelligence.

Description

Entry oleh Arif 2026 Februari 12

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By