Kekosongan Hukum Hak Cipta Produk Digital Artificial Intelligence di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kecerdasan intelektual yang merupakan kelebihan manusia diatas makhluk yang
lain telah membuat manusia melompati banyak fase kehidupan. Intelektualitas yang
dimiliki manusia melahirkan hal – hal baru yang belum pernah ada sebelumnya
dengan tujuan untuk memudahkan pekerjaan dan kegiatan manusia. Seiring dengan
hal tersebut, timbul beberapa dampak yang memerlukan perhatian lebih dalam
perlindungan hak cipta seperti adanya kekosongan hukum mengenai karya yang
dihasilkan dari platform Digital Artificial Intelligence.
Hak cipta merupakan salah satu cabang keilmuan dari Hak Kekayaan Intelektual
(HKI). HKI dapat diartikan sebagai hak yang timbul dari hasil pemikiran yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki manfaat terhadap masyarakat.
Hak eksklusif ini dilindungi oleh hukum kepada para pencipta yang bertujuan
memberikan manfaat dan kepastian hukum terhadap karya intelektual yang
dibuatnya. Namun, tetap ada unsur yang belum mendapat perhatian dari peraturan
yang ada contohnya seperti; 1). Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta
karya yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence., dan 2). Apa akibat hukum
dari kekosongan hukum terkait perlindungan hak cipta produk digital Artificial
Intelligence.
Penelitian secara Yuridis Normatif atau pendekatan doktrinal dalam
penulisannya lebih banyak merujuk kepada bahan – bahan dari bahan hukum yang
tersedia. Konsep pendekatan masalah yang diterapkan pada skripsi ini, terbagi
kedalam beberapa pendekatan salah satunya perundang – undangan yang dapat
digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum yang berbeda. Pendekatan isu hukum
dilakukan dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang – undangan dengan
mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum untuk di
analisa secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta yang berlaku saat ini belum dapat mengakomodir hak cipta dari karya
yang dihasilkan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Mengingat kedua dimensi
hak cipta yakni hak moral dan hak ekonomi, AI tidak memerlukan hal – hal tersebut
untuk melangsungkan hidupnya sehingga apabila Artificial Intelligence
menghasilkan suatu karya, menurut Undang – Undang Hak Cipta karya tersebut tidak
tergolong sebagai ciptaan yang dapat dilindungi dan Artificial Intelligence pun tidak
tergolong sebagai pencipta.
Kesimpulan yang disusun dalam skripsi ini menitik beratkan bahwa; 1).
Perlindungan hukum Hak Cipta terhadap pencipta yang menggunakan Artificial
Intelligence dapat diberikan dengan mengadopsi sebuah doktrin yang disebut doktrin
Made for hire. Karena, dalam pasal 54 Undang – undang Hak Cipta Republik
Indonesia tidak dikenal adanya Artificial Intelligence sehingga amat penting akan
keberadaan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait hal ini. Dan, 2).
Kekosongan hukum yang ada saat ini menjadi penyebab akan ketidakpastian siapa
yang berhak memiliki hak cipta atas karya yang dalam pembuatannya diproses dengan Artificial Intelligence. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas,
perkembangan teknologi dan inovasi menjadi terhambat karena masyarakat baik para
Creator, Investor, Program Developer, dan User akan enggan berkecimpung di dunia
AI dan mengembangkan AI.
Saran utama yang diberikan tertuju kepada; 1). Pemerintah Republik Indonesia
untuk menyediakan peraturan terkait dengan Artificial Intelligence atau melakukan
revisi terhadap Undang – undang Hak Cipta Republik Indonesia agar dapat
memberikan perlindungan kepada Artificial Intelligence. 2). Agar masyarakat lebih
memahami peraturan terkait perlindungan Hak Kekayaan Inelektual serta lebih bijak
dalam menggunakan teknologi Artificial Intelligence.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 12
