Disparitas Putusan Hakim dalam Menentukan Batas Waktu Berpisah Tempat Tinggal pada Perkara Perceraian Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus pada Penerapan dan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama khususnya pada Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember terkait dengan perceraian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan substantif dari alasan perselisihan yang terus menerus. Majelis hakim dalam hal ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan tidak berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 rumusan hukum kamar agama mengenai hukum perkawinan yang mengatur terkait 6 bulan berpisah tempat tinggal. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember menetapkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima dengan berdasar pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa sejak terjadinya perpisahan tempat tinggal dan diajukannya gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember belum mencapai waktu 6 (enam) bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tujuan pembentukan rumusan hukum kamar agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai batas berpisah tempat tinggal, Penerapan dan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama khususnya pada Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember terkait dengan perceraian, serta Implikasi Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, menyusun berbagai sumber pustaka, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian yang dibahas. Selain itu, pengumpulan putusan-putusan pengadilan juga diperlukan untuk menjawab isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan skripsi ini tujuan dari pembentukan rumusan hukum kamar agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai batas minimal 6 bulan berpisah tempat tinggal adalah sebagai bentuk pengimplementasian asas mempersukar perceraian. Perceraian tidak dapat diajukan apabila gugatan yang diajukan dengan jangka waktu berpisah tempat tinggal belum mencapai 6 bulan berpisah kecuali jika ditemukan fakta hukum berupa KDRT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja lebih menekankan indikator keretakan rumah tangga. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember secara menjadikan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar pertimbangan dengan menyatakan gugatan perceraian sebagai prematur karena jangka waktu para pihak belum mencapai enam bulan pada saat gugatan diajukan. Implikasi hukum Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember menunjukkan adanya disparitas antar putusan. Alasan perceraian yang memuat syarat batas minimal 6 (enam) bulan berpisah tempat tinggal yang hanya termuat dan tercantum di rumusan kamar agama akan menimbulkan disparitas putusan. Syarat tersebut juga harus tercantum di rumusan kamar perdata Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara perceraian. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, Mahkamah Agung seharusnya juga memuat mengenai batas minimal 6 (enam) bulan berpisah tempat tinggal didalam rumusan kamar perdata. Sehingga tidak menimbulkan disparitas putusan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 rumusan kamar agama seharusnya ditingkatkan menjadi PERMA dengan maksud agar memiliki daya mengikat yang kuat; Kedua, Hakim di lingkungan peradilan dalam menerapkan pedoman SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Para Hakim juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan substantif serta fakta nyata persidangan; Ketiga, untuk masyarakat pencari keadilan harus lebih memahami terkait syarat dan alasan perceraian agar pengajuan gugatan dilakukan dengan dasar yang cukup secara hukum dan faktual hal ini untuk mencegah disparitas antar putusan, gugatan yang dinilai prematur, serta mengurangi beban perkara di pengadilan.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 02

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By