Disparitas Putusan Hakim dalam Menentukan Batas Waktu Berpisah Tempat Tinggal pada Perkara Perceraian Berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini berfokus pada Penerapan dan Pertimbangan Hukum Hakim
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama khususnya pada Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember terkait dengan perceraian. Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan
substantif dari alasan perselisihan yang terus menerus. Majelis hakim dalam hal ini
merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan tidak berpedoman pada SEMA Nomor
3 Tahun 2023 rumusan hukum kamar agama mengenai hukum perkawinan yang
mengatur terkait 6 bulan berpisah tempat tinggal. Sedangkan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Jember menetapkan bahwa gugatan perceraian yang diajukan
Penggugat tidak dapat diterima dengan berdasar pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa sejak terjadinya perpisahan tempat tinggal dan diajukannya gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember belum
mencapai waktu 6 (enam) bulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tujuan
pembentukan rumusan hukum kamar agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023
mengenai batas berpisah tempat tinggal, Penerapan dan Pertimbangan Hukum
Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama khususnya pada Pengadilan
Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember terkait dengan perceraian, serta
Implikasi Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama
Jember. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan, menganalisis, menyusun berbagai sumber pustaka,
serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian yang
dibahas. Selain itu, pengumpulan putusan-putusan pengadilan juga diperlukan
untuk menjawab isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan skripsi ini tujuan dari
pembentukan rumusan hukum kamar agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023
mengenai batas minimal 6 bulan berpisah tempat tinggal adalah sebagai bentuk
pengimplementasian asas mempersukar perceraian. Perceraian tidak dapat diajukan
apabila gugatan yang diajukan dengan jangka waktu berpisah tempat tinggal belum
mencapai 6 bulan berpisah kecuali jika ditemukan fakta hukum berupa KDRT.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja lebih menekankan indikator keretakan
rumah tangga. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember secara
menjadikan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar pertimbangan dengan
menyatakan gugatan perceraian sebagai prematur karena jangka waktu para pihak
belum mencapai enam bulan pada saat gugatan diajukan. Implikasi hukum Putusan
Pengadilan Negeri Singaraja dan Pengadilan Agama Jember menunjukkan adanya disparitas antar putusan. Alasan perceraian yang memuat syarat batas minimal 6 (enam) bulan berpisah tempat tinggal yang hanya termuat dan tercantum di rumusan kamar agama akan menimbulkan disparitas putusan. Syarat tersebut juga harus tercantum di rumusan kamar perdata Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara
perceraian.
Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini adalah Pertama, Mahkamah Agung seharusnya juga memuat mengenai batas minimal 6 (enam) bulan berpisah tempat tinggal didalam rumusan kamar perdata. Sehingga tidak menimbulkan disparitas putusan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 rumusan kamar agama seharusnya ditingkatkan menjadi PERMA dengan maksud agar memiliki daya mengikat yang kuat; Kedua, Hakim di lingkungan peradilan dalam menerapkan pedoman SEMA
Nomor 3 Tahun 2023 juga harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Para Hakim juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan substantif serta fakta nyata persidangan; Ketiga, untuk masyarakat pencari keadilan harus lebih memahami terkait syarat dan alasan perceraian agar pengajuan gugatan dilakukan dengan dasar yang cukup secara hukum dan faktual hal ini untuk mencegah disparitas antar putusan, gugatan yang dinilai prematur, serta mengurangi beban perkara di pengadilan.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juni 02
