Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Kuliner dari Review Foodvlogger

dc.contributor.authorMuhammad Zidan Fahreza
dc.date.accessioned2026-01-26T08:04:42Z
dc.date.issued2024-12-13
dc.descriptionReupload file repository 26 Januari 2026_Ratna
dc.description.abstractMedia sosial, khususnya YouTube dan Instagram, telah menjadi platform utama untuk mempromosikan merek dan produk melalui konten pribadi. Food vlogger dan food blogger berperan penting dalam industri kuliner, di mana food vlogger menciptakan video menarik tentang makanan dan restoran, sedangkan food blogger menulis ulasan yang lebih mendetail. Meskipun masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan—seperti visual menarik dari food vlogger dan informasi detail dari food blogger—keduanya berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen. Food vlogger, khususnya, dapat memengaruhi minat beli dengan membuat ulasan yang viral, yang sangat menguntungkan bagi UMKM di sektor kuliner. Ulasan positif dari food vlogger dapat meningkatkan penjualan dan menarik perhatian masyarakat, memberikan masukan berharga bagi pelaku usaha. Secara keseluruhan, baik food vlogger maupun food blogger membantu memperkuat posisi UMKM kuliner dan meningkatkan daya tarik produk makanan di pasaran. Review yang diberikan oleh food vlogger sering kali mencerminkan kejujuran, namun tidak semua pemilik usaha menerima kritik dengan baik. Contohnya, pemilik rumah makan Oseng Madun Nyak Kopsah tidak terima setelah mendapatkan ulasan buruk dari food vlogger Aa Juju. Pelaku usaha yang menerima kritik negatif memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak serta kewajiban mereka. Meskipun food vlogger sebagai konsumen memiliki hak untuk menilai makanan yang mereka beli, review negatif dapat berdampak merugikan bagi pelaku usaha. Di sisi lain, food vlogger berperan penting dalam promosi usaha kuliner, meskipun tidak jarang mereka juga mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha melalui ulasan buruk. Tujuan penelitian ini yang pertama ialah untuk memahami bagaimana hubungan antara food vlogger dengan pelaku usaha. Kedua, untuk mempelajari bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang direview buruk oleh food vlogger. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami langkah apa yang diambil olek pelaku usaha jika dirugikan oleh foodvlogger. Metode penelitian ini memakai tipe penelitian yuridis normatif. Pada penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual. sumber hukum yang digunakan ialah sumber hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis isi untuk mengumpulkan data, setelah itu menggunakan analisis deskriptif metode ini merupakan upaya untuk mengungkap isi dan makna hukum yang digunakan. Hasil dari penilitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah yang sudah dipaparkan yaitu : pertama, Hubungan hukum (rechtbetrekkingen) mencakup interaksi antara dua atau lebih subjek hukum yang melibatkan hak dan kewajiban. Dalam konteks food vlogger dan pelaku usaha, hubungan ini sering berbentuk kesepakatan yang saling menguntungkan, di mana food vlogger berperan sebagai promotor, tetapi ulasan negatif dapat merugikan pelaku usaha
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Fendi Setyawan. S.H., M.H. DPA : Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/326
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPelaku Usaha Kuliner
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectReview Foodvlogger
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Kuliner dari Review Foodvlogger
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
MUHAMMAD ZIDAN FAHREZA - 200710101215.pdf
Size:
1.86 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: