Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Kuliner dari Review Foodvlogger
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Media sosial, khususnya YouTube dan Instagram, telah menjadi platform
utama untuk mempromosikan merek dan produk melalui konten pribadi. Food
vlogger dan food blogger berperan penting dalam industri kuliner, di mana food
vlogger menciptakan video menarik tentang makanan dan restoran, sedangkan
food blogger menulis ulasan yang lebih mendetail. Meskipun masing-masing
memiliki keunggulan dan kelemahan—seperti visual menarik dari food vlogger
dan informasi detail dari food blogger—keduanya berpengaruh besar terhadap
keputusan konsumen. Food vlogger, khususnya, dapat memengaruhi minat beli
dengan membuat ulasan yang viral, yang sangat menguntungkan bagi UMKM di
sektor kuliner. Ulasan positif dari food vlogger dapat meningkatkan penjualan dan
menarik perhatian masyarakat, memberikan masukan berharga bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan, baik food vlogger maupun food blogger membantu
memperkuat posisi UMKM kuliner dan meningkatkan daya tarik produk makanan
di pasaran. Review yang diberikan oleh food vlogger sering kali mencerminkan
kejujuran, namun tidak semua pemilik usaha menerima kritik dengan baik.
Contohnya, pemilik rumah makan Oseng Madun Nyak Kopsah tidak terima
setelah mendapatkan ulasan buruk dari food vlogger Aa Juju. Pelaku usaha yang
menerima kritik negatif memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-
Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak serta kewajiban mereka.
Meskipun food vlogger sebagai konsumen memiliki hak untuk menilai makanan
yang mereka beli, review negatif dapat berdampak merugikan bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, food vlogger berperan penting dalam promosi usaha kuliner,
meskipun tidak jarang mereka juga mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha
melalui ulasan buruk.
Tujuan penelitian ini yang pertama ialah untuk memahami bagaimana
hubungan antara food vlogger dengan pelaku usaha. Kedua, untuk mempelajari
bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang direview buruk oleh food
vlogger. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami langkah apa yang diambil olek
pelaku usaha jika dirugikan oleh foodvlogger.
Metode penelitian ini memakai tipe penelitian yuridis normatif. Pada
penelitian ini penulis menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual. sumber hukum yang digunakan ialah sumber
hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis
isi untuk mengumpulkan data, setelah itu menggunakan analisis deskriptif metode
ini merupakan upaya untuk mengungkap isi dan makna hukum yang digunakan.
Hasil dari penilitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah
yang sudah dipaparkan yaitu : pertama, Hubungan hukum (rechtbetrekkingen)
mencakup interaksi antara dua atau lebih subjek hukum yang melibatkan hak dan
kewajiban. Dalam konteks food vlogger dan pelaku usaha, hubungan ini sering
berbentuk kesepakatan yang saling menguntungkan, di mana food vlogger
berperan sebagai promotor, tetapi ulasan negatif dapat merugikan pelaku usaha
Description
Reupload file repository 26 Januari 2026_Ratna
