Kepastian Hukum Jaminan pada Akad Bagi Hasil (Mudharabah) di Bank Syariah Indonesia Pasca Merger
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembangunan nasional merupakan indikator penting dalam menilai kemajuan
suatu negara, termasuk dalam sektor ekonomi yang salah satunya tercermin dari
keberadaan dan peran perbankan. Di Indonesia, sektor perbankan syariah
berkembang pesat, salah satunya melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia
pada 1 Februari 2021 yang merupakan hasil merger dari tiga bank syariah: Bank
Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.Bank syariah beroperasi
berdasarkan prinsip ekonomi Islam, yang di antaranya mencakup larangan riba,
larangan monopoli, solidaritas sosial, serta kewajiban menerima risiko. Salah satu
produk utama bank syariah adalah pembiayaan mudharabah, yaitu akad kerja sama
antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan.Namun, merger tersebut memunculkan permasalahan hukum,
khususnya dalam aspek jaminan pada akad mudharabah. Permasalahan muncul
karena perbedaan sistem akad dan nilai jaminan antar bank sebelum merger, yang
dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penguasaan dan pelaksanaan
jaminan pasca merger. Selain itu, belum adanya fatwa DSN-MUI yang secara
khusus mengatur merger keuangan syariah menambah kekosongan hukum yang
menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.
Pada bab selanjutnya membahas landasan teori yang menjadi dasar dalam
menganalisis permasalahan penelitian. Penjelasan dimulai dengan pengertian bank
syariah menurut para ahli dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang
menekankan prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana.
Selanjutnya, dibahas konsep akad mudharabah sebagai bentuk kerja sama antara
pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), yang menitikberatkan
pada sistem bagi hasil sesuai kesepakatan. Dalam konteks pembiayaan syariah,
jaminan dibahas sebagai bentuk kehati-hatian dan mitigasi risiko, meskipun dalam
akad mudharabah jaminan tidak terkait langsung dengan kerugian usaha,
melainkan dengan kelalaian atau wanprestasi. Konsep kepastian hukum juga
diuraikan sebagai prinsip penting dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak
dalam akad. Terakhir, dijelaskan pula teori mengenai merger dalam sistem
keuangan syariah, termasuk implikasinya terhadap keabsahan akad dan
keberlanjutan penguasaan jaminan setelah penggabungan badan hukum bank
syariah menjadi entitas baru.
Selanjutnya pada bagian pembahasan terdapat tiga permasalahan yang akan
dibahas. Pertama, Bagaimana kepastian hukum terhadap jaminan pada akad bagi
hasil (mudharabah) di Bank Syariah Indonesia Pasca Merger. Kedua, Apakah
akibat hukum pengikatan jaminan pada akad bagi hasil (mudharabah) di Bank
Syariah Indonesia Pasca Merger dan ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian
terhadap debitur yang wanprestasi pada akad bagi hasil (mudharabah) di Bank
Syariah Indonesia pasca merger. Hasil yang didapatkan Berdasarkan hasil
pembahasan pada kepastian hukum terhadap jaminan pada akad mudharabah di
Bank Syariah Indonesia pasca merger, Bank berhak mendapatkan jaminan dari
pengelola usaha dan berhak melakukan eksekusi jaminan apabila terjadi ketika
suatu force majeur yang disebabkan oleh kebakaran dan kebanjiran yang dialami
oleh nasabah dan pengelola usaha diperbolehkan meminta keringanan untuk
mengganti pinjamanya pada pemilik modal. Sedangkan akibat pengikatan jaminan
pada akad mudharabah telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur
dalam Pasal 1313 dan 1338 KUH Perdata, serta secara eksplisit diperkuat melalui
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa bank syariah dapat meminta agunan dalam rangka memastikan kepatuhan
nasabah terhadap kewajibannya dan jaminan boleh diminta apabila diperlukan
dalam rangka meminimalisir moral hazard dari pihak mudharib. Bank Syariah
Indonesia pasca merger menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjaga
nilai-nilai syariah, serta memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian
hukum untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang kuat, terpercaya, dan
berorientasi pada perlindungan terhadap dana Masyarakat
Pada bab terakhir penutup berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh oleh
peneliti, peneliti memberikan saran bagi Bank Syariah Indonesia. Perlu
memperkuat aspek edukasi kepada nasabah terkait pentingnya jaminan dalam akad
mudharabah, terutama para pengusaha karena rentan mengalami force majeur
dimana pada setiap pembiayayan selalu terdapat risiko yang akan
dipertanggungjawabkan dan bagi Mahasiswa untuk terus mengkaji dinamika
pengaturan jaminan dalam akad mudharabah guna memperkuat literatur dan
praktik hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman serta untuk
peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian lapangan dengan pendekatan
empiris di Bank Syariah Indonesia guna mendapatkan data yang lebih mengenai
pembiayaan mudharabah
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi file repositori 3 Juni 2026_Dea_Firli
