Kepastian Hukum Jaminan pada Akad Bagi Hasil (Mudharabah) di Bank Syariah Indonesia Pasca Merger

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pembangunan nasional merupakan indikator penting dalam menilai kemajuan suatu negara, termasuk dalam sektor ekonomi yang salah satunya tercermin dari keberadaan dan peran perbankan. Di Indonesia, sektor perbankan syariah berkembang pesat, salah satunya melalui pembentukan Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021 yang merupakan hasil merger dari tiga bank syariah: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi Islam, yang di antaranya mencakup larangan riba, larangan monopoli, solidaritas sosial, serta kewajiban menerima risiko. Salah satu produk utama bank syariah adalah pembiayaan mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.Namun, merger tersebut memunculkan permasalahan hukum, khususnya dalam aspek jaminan pada akad mudharabah. Permasalahan muncul karena perbedaan sistem akad dan nilai jaminan antar bank sebelum merger, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penguasaan dan pelaksanaan jaminan pasca merger. Selain itu, belum adanya fatwa DSN-MUI yang secara khusus mengatur merger keuangan syariah menambah kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah. Pada bab selanjutnya membahas landasan teori yang menjadi dasar dalam menganalisis permasalahan penelitian. Penjelasan dimulai dengan pengertian bank syariah menurut para ahli dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yang menekankan prinsip syariah dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Selanjutnya, dibahas konsep akad mudharabah sebagai bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), yang menitikberatkan pada sistem bagi hasil sesuai kesepakatan. Dalam konteks pembiayaan syariah, jaminan dibahas sebagai bentuk kehati-hatian dan mitigasi risiko, meskipun dalam akad mudharabah jaminan tidak terkait langsung dengan kerugian usaha, melainkan dengan kelalaian atau wanprestasi. Konsep kepastian hukum juga diuraikan sebagai prinsip penting dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak dalam akad. Terakhir, dijelaskan pula teori mengenai merger dalam sistem keuangan syariah, termasuk implikasinya terhadap keabsahan akad dan keberlanjutan penguasaan jaminan setelah penggabungan badan hukum bank syariah menjadi entitas baru. Selanjutnya pada bagian pembahasan terdapat tiga permasalahan yang akan dibahas. Pertama, Bagaimana kepastian hukum terhadap jaminan pada akad bagi hasil (mudharabah) di Bank Syariah Indonesia Pasca Merger. Kedua, Apakah akibat hukum pengikatan jaminan pada akad bagi hasil (mudharabah) di Bank Syariah Indonesia Pasca Merger dan ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian terhadap debitur yang wanprestasi pada akad bagi hasil (mudharabah) di Bank Syariah Indonesia pasca merger. Hasil yang didapatkan Berdasarkan hasil pembahasan pada kepastian hukum terhadap jaminan pada akad mudharabah di Bank Syariah Indonesia pasca merger, Bank berhak mendapatkan jaminan dari pengelola usaha dan berhak melakukan eksekusi jaminan apabila terjadi ketika suatu force majeur yang disebabkan oleh kebakaran dan kebanjiran yang dialami oleh nasabah dan pengelola usaha diperbolehkan meminta keringanan untuk mengganti pinjamanya pada pemilik modal. Sedangkan akibat pengikatan jaminan pada akad mudharabah telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1338 KUH Perdata, serta secara eksplisit diperkuat melalui Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa bank syariah dapat meminta agunan dalam rangka memastikan kepatuhan nasabah terhadap kewajibannya dan jaminan boleh diminta apabila diperlukan dalam rangka meminimalisir moral hazard dari pihak mudharib. Bank Syariah Indonesia pasca merger menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjaga nilai-nilai syariah, serta memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang kuat, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan terhadap dana Masyarakat Pada bab terakhir penutup berdasarkan kesimpulan yang telah diperoleh oleh peneliti, peneliti memberikan saran bagi Bank Syariah Indonesia. Perlu memperkuat aspek edukasi kepada nasabah terkait pentingnya jaminan dalam akad mudharabah, terutama para pengusaha karena rentan mengalami force majeur dimana pada setiap pembiayayan selalu terdapat risiko yang akan dipertanggungjawabkan dan bagi Mahasiswa untuk terus mengkaji dinamika pengaturan jaminan dalam akad mudharabah guna memperkuat literatur dan praktik hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman serta untuk peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian lapangan dengan pendekatan empiris di Bank Syariah Indonesia guna mendapatkan data yang lebih mengenai pembiayaan mudharabah

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi file repositori 3 Juni 2026_Dea_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By