Dinamika Hak Waris Anak Perempuan Batak Toba Atas Harta Asal Orang Tua
| dc.contributor.author | Jessica Debora Natasha | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-08T06:26:20Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-28 | |
| dc.description | reupload 2026 Rudi H, FINALISASI oleh Agus 2026 Juni 08 | |
| dc.description.abstract | Penelitian dalam skripsi ini berjudul “Dinamika Hak Waris Perempuan Batak Toba atas Harta Asal Orang Tua”. Yang mana fokus kajian dalam penulisan ini yaitu guna menelaah bagaimana kedudukan anak perempuan dalam sistem pewarisan adat Batak Toba, khususnya terhadap harta asal orang tua, serta bagaimana dinamika yang terjadi ketika adat berinteraksi dengan hukum nasional dan prinsip kesetaraan gender sebagaimana yang terdapat dapat putusan Mahkamah Agung Nomor 573K/PDT/2017. Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, dimana garis keturunan ditarik dari pihak laki-laki atau ayah. Hal ini berdampak pula pada pembagian harta warisan, dimana dalam aturan pembagian waris menurut hukum adat Batak Toba anak laki-laki diposisikan sebagai ahli waris utama sedangkan anak perempuan tidak termasuk dalam bagian ahli waris. Harta asal orang tua biasanya diwariskan kepada anak laki-laki untuk menjaga kelangsungan marga dan tanggung jawab sosial dalam keluarga besar. Sebaliknya, anak perempuan dianggap telah menjadi bagian dari marga suami setelah menikah, sehingga tidak memiliki hak penuh atas harta asal orang tua maupun tanggung jawab sosial yang dimiliki anak laki-laki. Namun, seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia, pandangan tersebut mengalami perubahan. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) yang menjadi salah satu acuan terkait perubahan tersebut. Kehidupan yang semakin modern serta kesadaran akan hak asasi manusia, khususnya kesetaraan gender, mendorong masyarakat untuk meninjau ulang praktik pewarisan adat. Perubahan ini semakin nyata ketika hukum nasional baik hukum perdata maupun hukum Islam menekankan adanya hak perempuan dalam pewarisan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8289 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hak Waris | |
| dc.subject | Anak Perempuan Batak Toba | |
| dc.subject | Harta Asal Orang Tua | |
| dc.title | Dinamika Hak Waris Anak Perempuan Batak Toba Atas Harta Asal Orang Tua | |
| dc.type | Other |
