Pertanggungjawaban Pidana Streamer terhadap Periklanan Situs Judi Daring

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi dan komunikasi memiliki dampak negatif terutama pada periklanan situs judi daring melaui media sosial, salah satunya menggunakan platform saweria yang sering dimanfaatkan oleh streamer untuk mendapatkan dukungan berupa donasi pada saat melakukan siaran langsung. Dengan adanya fenomena ini sehingga dimanfaatkan oleh pengembang situs judi daring untuk memberikan donasi melalui platform saweria berupa uang digital kepada streamer dengan bermaksud untuk mengiklankan situs mereka dengan memanfaatkan siaran langsung oleh streamer. Tujuan penelitian ini untuk membahas apakah platform saweria memiliki regulasi terkait periklanan situs judi daring serta apakah streamer yang mendapatkan donasi dari situs judi daring dapat dikategorikan tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Untuk Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kemudian dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan analisis sehingga mempermudah penulis dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Kemudahan yang diberikan oleh platform saweria bagi streamer yang menggunakan seweria tidak dimanfaatkan dengan baik dan streamer tidak mematuhi regulasi dan syarat ketentuan yang diberikan oleh saweria, sebab salah satu regulasi sudah tertera jelas bahwa ketika melakukan registrasi saweria tidak dipergunakan untuk mempromosikan situs judi daring. Tidak hanya itu pihak platform saweria juga memberikan hak serta kepada pemilik akun saweria terutama streamer untuk memfilter bererapa kata yang berkaitan tentang judi daring yang tidak layak ditampilkan dalam siaran langsung sehingga penggemar yang juga menonton siaran langsung dari streamer tidak mengetahui adanya promosi terkait situs judi daring oleh pemilik situs judi daring yang memanfaatkan siaran langsung dari streamerserta Perbuatan streamer dalam mengunggah/mengiklankan situs Judi Daring termasuk sebagai tindak pidana. Dikarenakan perjudian masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP sebagai Lex Generalis dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Lex Specialis, dimana unsur perbuatan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian" menjadi tercela dilihat dari objeknya telah terpenuhi mengandung muatan perjudian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP Saran yang penulis bisa berikan terhadap pihak saweria tidak memberikan hak terhadap fitur filter kata kepada penggunannya sehingga pihak saweria memfilter secara sepihak agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terutama pengembang situs judi daring. Serta Setiap orang pengguna media sosial harus lebih teliti dan dapat mengklasifikasikan kegiatan mengiklankan yang akan dilakukan termasuk suatu tindak pidana atau tidak. Khususnya bagi para streamer dan Influencer dalam menerima pekerjaan dalam mengiklankan suatu hal.

Description

Reupload Repository Maya 26 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By