Pertanggungjawaban Pidana Streamer terhadap Periklanan Situs Judi Daring
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi dan komunikasi memiliki dampak negatif terutama
pada periklanan situs judi daring melaui media sosial, salah satunya menggunakan
platform saweria yang sering dimanfaatkan oleh streamer untuk mendapatkan
dukungan berupa donasi pada saat melakukan siaran langsung. Dengan adanya
fenomena ini sehingga dimanfaatkan oleh pengembang situs judi daring untuk
memberikan donasi melalui platform saweria berupa uang digital kepada streamer
dengan bermaksud untuk mengiklankan situs mereka dengan memanfaatkan siaran
langsung oleh streamer. Tujuan penelitian ini untuk membahas apakah platform
saweria memiliki regulasi terkait periklanan situs judi daring serta apakah streamer
yang mendapatkan donasi dari situs judi daring dapat dikategorikan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Untuk Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Kemudian dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan analisis sehingga
mempermudah penulis dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.
Kemudahan yang diberikan oleh platform saweria bagi streamer yang
menggunakan seweria tidak dimanfaatkan dengan baik dan streamer tidak
mematuhi regulasi dan syarat ketentuan yang diberikan oleh saweria, sebab salah
satu regulasi sudah tertera jelas bahwa ketika melakukan registrasi saweria tidak
dipergunakan untuk mempromosikan situs judi daring. Tidak hanya itu pihak
platform saweria juga memberikan hak serta kepada pemilik akun saweria terutama
streamer untuk memfilter bererapa kata yang berkaitan tentang judi daring yang
tidak layak ditampilkan dalam siaran langsung sehingga penggemar yang juga
menonton siaran langsung dari streamer tidak mengetahui adanya promosi terkait
situs judi daring oleh pemilik situs judi daring yang memanfaatkan siaran langsung
dari streamerserta Perbuatan streamer dalam mengunggah/mengiklankan situs Judi Daring termasuk sebagai tindak pidana. Dikarenakan perjudian masuk kategori
tindak pidana dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP sebagai Lex Generalis dan
Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai
Lex Specialis, dimana unsur perbuatan "mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian" menjadi tercela dilihat dari objeknya telah terpenuhi
mengandung muatan perjudian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal
55 KUHP
Saran yang penulis bisa berikan terhadap pihak saweria tidak memberikan
hak terhadap fitur filter kata kepada penggunannya sehingga pihak saweria
memfilter secara sepihak agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab terutama pengembang situs judi daring. Serta Setiap orang
pengguna media sosial harus lebih teliti dan dapat mengklasifikasikan kegiatan
mengiklankan yang akan dilakukan termasuk suatu tindak pidana atau tidak.
Khususnya bagi para streamer dan Influencer dalam menerima pekerjaan dalam
mengiklankan suatu hal.
Description
Reupload Repository Maya 26 Maret 2026
