Pengaturan terhadap Tindakan Unjuk Rasa dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Namun, keberadaan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyelenggaraan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengaturan unjuk rasa dalam Pasal 256 KUHP dengan prinsip kebebasan berekspresi serta menganalisis batasan antara unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berekspresi dengan unjuk rasa yang dapat dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 256 KUHP pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi karena merupakan bentuk pembatasan yang sah untuk melindungi ketertiban umum. Akan tetapi, frasa "mengganggu kepentingan umum" masih menimbulkan persoalan kepastian hukum karena belum memiliki parameter yang jelas. Penelitian ini juga menemukan bahwa batas antara unjuk rasa yang dilindungi dan yang dapat dipidana tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya pemberitahuan kepada pihak berwenang, melainkan oleh akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 256 KUHP harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia guna mencegah kriminalisasi terhadap demonstrasi damai.
Description
Validasi file repositori 6 Agustus 2026_Firli
