Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Pelayanan Telemedisin
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin
seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal
hal
yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara
ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang diabaikan atau tidak mendapat
perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
merupakan landasan dalam menentukan kejelasan mengenai tindak pidana dan
pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari
faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi,
keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Adapun permasalahan
dalam penulisan ini antara lain, apakah pelayanan telemedisin yang berakibat pada
hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak
pidana, dan apakah dokter yang melakukan pelayanan telemedisin dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana apabila terjadi hal-hal yang tidak
dikehendaki oleh pasien atau keluarganya. Tujuan penelitian ini, yakni untuk
menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak
dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta untuk
menentukan
dokter
yang
melakukan pelayanan telemedisin dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana apabila terjadi hal-hal yang tidak
dikehendaki oleh pasien atau keluarganya.
Description
Repo 6 April 2026_ Rudy K
