Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Pelayanan Telemedisin

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang diabaikan atau tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan dalam menentukan kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Adapun permasalahan dalam penulisan ini antara lain, apakah pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana, dan apakah dokter yang melakukan pelayanan telemedisin dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya. Tujuan penelitian ini, yakni untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta untuk menentukan dokter yang melakukan pelayanan telemedisin dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya.

Description

Repo 6 April 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By