Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Yang Tidak Dapat di Klaim

dc.contributor.authorCindy Febi Handini
dc.date.accessioned2026-07-22T03:50:45Z
dc.date.issued2026-06-25
dc.descriptionValidasi file repositori 22 Juli 2026_Firli
dc.description.abstractFokus penelitian ini adalah pentingnya perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa yang mengalami penolakan klaim pada saat hak atas manfaat asuransi telah timbul. Asuransi pada dasarnya berfungsi sebagai sarana pengalihan risiko untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya masih ditemukan penolakan klaim meskipun pemegang polis telah memenuhi kewajibannya membayar premi. Penelitian ini mengangkat Putusan Nomor 458/Pdt/2019/PT MDN dan Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN TGL sebagai dasar analisis terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan asuransi terhadap tertanggung maupun ahli waris.Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis pada saat klaim asuransi di tolak oleh Perusahaan asuransi dan bentuk tanggungjawab perusahaan asuransi apabila terjadi penolakan klaim yang menimbulkan kerugian bagi pemegang polis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bab berikutnya membahas landasan teoritis yang digunakan dalam penelitian, yaitu konsep perlindungan hukum, polis asuransi, dan kedudukan pemegang polis dalam perjanjian asuransi. Teori perlindungan hukum yang digunakan adalah teori Philipus M. Hadjon mengenai perlindungan hukum preventif dan represif, serta teori Moch. Isnaeni mengenai perlindungan hukum internal dan eksternal. Selain itu, dijelaskan pula pengertian polis asuransi sebagai alat bukti tertulis, fungsi polis sebagai dasar hubungan hukum para pihak, dan hak-hak pemegang polis berdasarkan peraturan perundang undangan. Seluruh konsep tersebut menjadi dasar untuk menilai kesesuaian tindakan perusahaan asuransi dalam menolak klaim dengan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang polis dan ahli waris berhak memperoleh perlindungan hukum preventif melalui pemberian informasi yang jelas, transparansi isi polis, dan penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi. Perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui keberatan, mediasi, atau gugatan ke pengadilan apabila hak pemegang polis tidak dipenuhi. Penelitian ini juga menegaskan bahwa perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar klaim sesuai ketentuan polis apabila tertanggung telah memenuhi kewajibannya dan risiko yang dipertanggungkan telah terjadi. Penolakan klaim tanpa alasan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sebagai penutup, penulis memberikan saran agar bank dan perusahaan asuransi memperkuat transparansi informasi, penerapan prinsip itikad baik, dan pengawasan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Pemegang polis juga perlu memahami isi polis secara menyeluruh sebelum menyetujui perjanjian, khususnya mengenai hak, kewajiban, manfaat pertanggungan, dan pengecualian klaim. Sehingga mendapatkan perlindungan
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S. H. M. Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11781
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPolis Asuransi Jiwa
dc.subjectPenolakan Klaim
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Yang Tidak Dapat di Klaim
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
file skripsi final CINDY FEBI HANDINI 220710101385.pdf
Size:
2.52 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: