Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Yang Tidak Dapat di Klaim
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fokus penelitian ini adalah pentingnya perlindungan hukum bagi pemegang polis
asuransi jiwa yang mengalami penolakan klaim pada saat hak atas manfaat asuransi telah
timbul. Asuransi pada dasarnya berfungsi sebagai sarana pengalihan risiko untuk
memberikan rasa aman dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya masih ditemukan
penolakan klaim meskipun pemegang polis telah memenuhi kewajibannya membayar
premi. Penelitian ini mengangkat Putusan Nomor 458/Pdt/2019/PT MDN dan Putusan
Nomor 38/Pdt.G/2023/PN TGL sebagai dasar analisis terhadap pelaksanaan kewajiban
perusahaan asuransi terhadap tertanggung maupun ahli waris.Kondisi ini memunculkan
pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis pada saat klaim
asuransi di tolak oleh Perusahaan asuransi dan bentuk tanggungjawab perusahaan
asuransi apabila terjadi penolakan klaim yang menimbulkan kerugian bagi pemegang
polis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Bab berikutnya membahas landasan teoritis yang digunakan dalam penelitian,
yaitu konsep perlindungan hukum, polis asuransi, dan kedudukan pemegang polis dalam
perjanjian asuransi. Teori perlindungan hukum yang digunakan adalah teori Philipus M.
Hadjon mengenai perlindungan hukum preventif dan represif, serta teori Moch. Isnaeni
mengenai perlindungan hukum internal dan eksternal. Selain itu, dijelaskan pula
pengertian polis asuransi sebagai alat bukti tertulis, fungsi polis sebagai dasar hubungan
hukum para pihak, dan hak-hak pemegang polis berdasarkan peraturan perundang
undangan. Seluruh konsep tersebut menjadi dasar untuk menilai kesesuaian tindakan
perusahaan asuransi dalam menolak klaim dengan prinsip perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang polis dan ahli waris berhak
memperoleh perlindungan hukum preventif melalui pemberian informasi yang jelas,
transparansi isi polis, dan penerapan prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi.
Perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui keberatan, mediasi, atau gugatan
ke pengadilan apabila hak pemegang polis tidak dipenuhi. Penelitian ini juga menegaskan
bahwa perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar klaim
sesuai ketentuan polis apabila tertanggung telah memenuhi kewajibannya dan risiko yang
dipertanggungkan telah terjadi. Penolakan klaim tanpa alasan yang sah dapat
dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Sebagai penutup, penulis memberikan saran agar bank dan perusahaan asuransi
memperkuat transparansi informasi, penerapan prinsip itikad baik, dan pengawasan
dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Pemegang polis juga perlu memahami isi polis
secara menyeluruh sebelum menyetujui perjanjian, khususnya mengenai hak, kewajiban,
manfaat pertanggungan, dan pengecualian klaim. Sehingga mendapatkan perlindungan
Description
Validasi file repositori 22 Juli 2026_Firli
