Prosedur Penerbitan Faktur Pajak Keluaran, Penyetoran, dan Pelaporan SPT Masa PPN Pada PT. XYZ
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja
nyata di Kantor Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi dan Rekan Cabang
Banyuwangi pada tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Tujuan
pelaksanaan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui, memahami, dan
menjelaskan terkait Prosedur Penerbitan Faktur Pajak Keluaran, Penyetoran, dan
Pelaporan SPT Masa PPN pada PT. XYZ. Penyusunan Laporan Tugas Akhir ini
menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung
dengan Managing Partner dan Staf Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi serta data
sekunder yang mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Menteri Keuangan, dan referensi studi pustaka
lain.
Kebijakan pemerintah dalam administrasi perpajakan tahun 2025 diwujudkan
melalui implementasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang
bertujuan memudahkan layanan perpajakan. Selain itu, dalam ketentuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah menetapkan tarif sebesar 12% dengan
mekanisme perhitungan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai
lain sebesar 11/12, yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP)
wajib menerbitkan faktur pajak keluaran, penyetoran dan pelaporan SPT Masa
PPN. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya dibantu oleh Konsultan Pajak
Eka Prasetia Afandi dan Rekan, melalui sistem Coretax.
Description
Finalisasi oleh Agus 21 Juli 2026
