Prosedur Penerbitan Faktur Pajak Keluaran, Penyetoran, dan Pelaporan SPT Masa PPN Pada PT. XYZ

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja nyata di Kantor Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi dan Rekan Cabang Banyuwangi pada tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata ini untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan terkait Prosedur Penerbitan Faktur Pajak Keluaran, Penyetoran, dan Pelaporan SPT Masa PPN pada PT. XYZ. Penyusunan Laporan Tugas Akhir ini menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan Managing Partner dan Staf Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi serta data sekunder yang mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Menteri Keuangan, dan referensi studi pustaka lain. Kebijakan pemerintah dalam administrasi perpajakan tahun 2025 diwujudkan melalui implementasi Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memudahkan layanan perpajakan. Selain itu, dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah menetapkan tarif sebesar 12% dengan mekanisme perhitungan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12, yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak keluaran, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya dibantu oleh Konsultan Pajak Eka Prasetia Afandi dan Rekan, melalui sistem Coretax.

Description

Finalisasi oleh Agus 21 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By