Gambaran Aktivitas Pemberian Obat oleh Perawat dalam Perspektif Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022 di Ruang Kenanga Rsud Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Keperawatan
Abstract
Perawat sebagai tenaga profesional terbanyak di sebuah rumah sakit, banyak
terlibat dalam kegiatan akreditasi. Tindakan perawat dalam pemberian obat sangat
membantu dalam peningkatan akreditasi terhadap mutu pelayanan kesehatan di
rumah sakit. Selain itu, tenaga perawat memberikan kontribusi besar terhadap
keberhasilan pelayanan kesehatan paripurna kepada klien. Peran tenaga kesehatan
khususnya perawat sangatlah penting dalam pelayanan pasien sehingga
mengharuskan perawat berperan secara proaktif dalam program peningkatan mutu
dan keselamatan pasien yang tentunya berpengaruh terhadap sistem penilaian
akreditasi rumah sakit. Salah satu yang dinilai pada saat akreditasi rumah sakit
adalah peran perawat dalam pemberian obat pada pasien, apakah sudah sesuai
dengan Standard Operational Prosedur (SOP) (Manik, 2021).
Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi gambaran aktivitas pemberian
obat oleh perawat dalam perspektif STARKES 2022 di Ruang Kenanga RSUD dr.
Haryoto Kabupaten Lumajang dengan desain penelitian deskriptif analitik. Teknik
sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah accidental sampling dengan
jumlah 165 aktivitas pemberian obat. Pengumpulan data menggunakan observasi
aktivitas pemberian obat menurut STARKES yang terdiri dari 8 item peryataan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa seluruh perawat
pelaksana di Ruang Kenanga RSUD dr. Haryoto Lumajang memiliki STR dan
kompeten dengan presentase 100%. Perawat pelaksana di Ruang Kenanga RSUD
dr. Haryoto Lumajang yang sebagian besar melakukan aktivitas pemberian obat
dengan baik diantaranya verifikasi identitas pasien (meminta pasien untuk
menyebutkan nama dan tanggal lahir, mengecek gelang identitas pasien minimal
dengan 2 identifikasi nama dan no rekamedik tanggal lahir) dengan presentase
82,4%, memeriksa label dan order obat yang diresepkan dengan presentase 87,9%, melakukan konfirmasi ulang antara dosis dengan resep yang dianjurkan dengan
presentase 87,9%, memeriksa kembali kesesuaian obat serta rute pemberian obat
sebelum diberikan pada pasien dengan presentase 95,8%, memberikan dosis pada
waktu yang tepat dengan presentase 90,9%, sedikit yang melakukan double
checking untuk obat high alert dengan presentase 4,2% karena tidak semua pasien
mendapat obat tersebut, tetapi sebagian besar perawat melakukan double checking
terhadap obat yang tidak tergolong high alert, memberikan informasi tentang obat
yang akan diberikan pada pasien telah dilakukan dengan presentase 87,3%.
Berdasarkan penelitian ini maka saran dari peneliti yaitu diharapkan dapat
mengembangkan penelitian tentang pemberian obat oleh perawat dalam perspektif
standar akreditasi rumah sakit di ruang rawat inap dengan melakukan observasi
pada beberapa ruangan atau rumah sakit yang berbeda, dapat dijadikan referensi
mengenai gambaran aktivitas pemberian obat oleh perawat dalam perspektif standar
akreditasi rumah sakit tahun 2022. Institusi pendidikan sebaiknya selalu
memperbarui referensi terkait dengan hal-hal yang mengarah pada pemberian obat
dan akreditasi rumah sakit. Perawat diharapkan dapat menerapkan pemberian obat
sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, dapat menerapkan ketika
menjalankan profesi keperawatan serta dapat dijadikan sebagai referensi untuk
karya ilmiah akhir serta dapat meningkatkan dan mempertahankan kepatuhan
terhadap aktivitas pemberian obat yang sesuai dengan standar akreditasi rumah
sakit.
Description
Reupload File Repositori 10 Februari 2026_Rudy K/Lia
