Prinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perusahaan Dalam Prespektif Undang-Undang Perseroan Terbatas

dc.contributor.authorNestikapauli Pakpahan
dc.date.accessioned2026-07-03T02:10:24Z
dc.date.issued2026-03-10
dc.descriptionApproved by Teddy
dc.description.abstractPerseroan Terbatas merupakan badan hukum yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum mandiri, namun tidak dapat bertindak sendiri tanpa melalui organ perseroan, khususnya Direksi sebagai pengurus dan perwakilan sah. Direksi memiliki kewenangan yang bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar, sehingga kedudukannya sangat strategis dalam menjalankan kegiatan perseroan. Konsekuensi dari kewenangan tersebut adalah adanya tanggung jawab hukum yang melekat, di mana Direksi wajib bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan perseroan. Kewajiban ini mencerminkan prinsip fiduciary duty yang meliputi duty of care dan duty of loyalty sebagai standar perilaku Direksi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memiliki rumusan masalah meliputi: pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab Direksi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas; kedua, bagaimana penerapan prinsip fiduciary duty sebagai dasar pertanggungjawaban Direksi atas kerugian perseroan dalam hukum positif Indonesia; ketiga, apa implikasi hukum bagi pemegang saham atau perseroan dalam konteks pelanggaran fiduciary duty. Penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum perseroan serta menjadi rujukan bagi akademisi dan praktisi hukum terkait batas kewenangan dan pertanggungjawaban Direksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis menggunakan metode berpikir deduktif serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan dengan topik penelitian.. Kajian meliputi perseroan terbatas sebagai badan hukum beserta organorgan perseroan, yaitu RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pembahasan juga menguraikan kedudukan direksi sebagai organ pengurus dan perwakilan perseroan, termasuk tugas, wewenang, serta kewajibannya dalam menjalankan kepentingan perseroan. Selain itu, penelitian ini membahas prinsip fiduciary duty sebagai hubungan kepercayaan antara direksi dan perseroan yang mencakup duty of care dan duty of loyalty guna mewujudkan pengelolaan perseroan yang bertanggung jawab dan beritikad baik. Kajian ini turut membahas pertanggungjawaban direksi berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik pertanggungjawaban pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian perseroan. Melalui kajian pustaka tersebut, penelitian ini memberikan kerangka konseptual dan normatif dalam menganalisis kedudukan, kewajiban, dan tanggung jawab direksi dalam penerapan prinsip fiduciary duty. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum perseroan Indonesia, prinsip fiduciary duty tercermin secara implisit dalam Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjadi dasar utama dalam menilai pertanggungjawaban Direksi atas kerugian perseroan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Direksi wajibmenjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian demi kepentingan serta tujuan perseroan. Dalam konteks ini, prinsip fiduciary duty berfungsi sebagai parameter hukum untuk membedakan antara risiko bisnis yang wajar (business risk) dengan tindakan Direksi yang mengandung unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan. Doktrin Business Judgment Rule memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada Direksi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara rasional dan profesional. Perlindungan tersebut diberikan sepanjang Direksi bertindak dalam batas kewenangannya, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, serta semata-mata untuk kepentingan perseroan. Perlindungan Business Judgment Rule menjadi tidak berlaku apabila terbukti terdapat pelanggaran fiduciary duty, seperti tindakan tidak loyal, penyalahgunaan jabatan, atau pengambilan keputusan yang didasarkan pada kepentingan pribadi. Pelanggaran fiduciary duty yang dilakukan secara serius dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil. Dalam kondisi tertentu, hukum dapat menembus prinsip pemisahan kepribadian hukum perseroan dan membebankan tanggung jawab secara pribadi kepada Direksi apabila perseroan digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perseroan modern tidak hanya berorientasi pada perlindungan badan hukum perseroan, tetapi juga menempatkan integritas, loyalitas, dan tanggung jawab Direksi sebagai unsur utama dalam menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa prinsip fiduciary duty merupakan fondasi utama dalam menentukan pertanggungjawaban Direksi atas kerugian perseroan, namun implementasinya di Indonesia belum optimal karena belum adanya pengaturan yang eksplisit dan operasional. Hal ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah pemerintah perlu melakukan pembaruan terhadap UUPT dengan memperjelas pengaturan mengenai prinsip fiduciary duty, termasuk indikator pelanggaran dan batasan tanggung jawab Direksi secara lebih konkret. Diperlukan penguatan penerapan doktrin Business Judgment Rule sebagai bentuk perlindungan hukum yang seimbang bagi Direksi. Bagi lembaga penegak hukum, perlu adanya pedoman interpretasi yang lebih konsisten dalam menilai kesalahan Direksi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas, perlu dioptimalkan penggunaan mekanisme derivative action serta prinsip keterbukaan informasi guna meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Direksi dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
dc.description.sponsorshipDr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10533
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPertanggungjawaban Direksi
dc.subjectFiduciary duty
dc.titlePrinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perusahaan Dalam Prespektif Undang-Undang Perseroan Terbatas
dc.typeArticle

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NESTIKA.pdf
Size:
952.93 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: