Prinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perusahaan Dalam Prespektif Undang-Undang Perseroan Terbatas
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang memiliki kedudukan
sebagai subjek hukum mandiri, namun tidak dapat bertindak sendiri tanpa melalui
organ perseroan, khususnya Direksi sebagai pengurus dan perwakilan sah. Direksi
memiliki kewenangan yang bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar, sehingga
kedudukannya sangat strategis dalam menjalankan kegiatan perseroan.
Konsekuensi dari kewenangan tersebut adalah adanya tanggung jawab hukum yang
melekat, di mana Direksi wajib bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, serta mengutamakan kepentingan perseroan. Kewajiban ini mencerminkan
prinsip fiduciary duty yang meliputi duty of care dan duty of loyalty sebagai standar
perilaku Direksi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini memiliki rumusan
masalah meliputi: pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab Direksi dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas; kedua, bagaimana penerapan prinsip fiduciary
duty sebagai dasar pertanggungjawaban Direksi atas kerugian perseroan dalam
hukum positif Indonesia; ketiga, apa implikasi hukum bagi pemegang saham atau
perseroan dalam konteks pelanggaran fiduciary duty. Penelitian ini bertujuan
memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum perseroan serta menjadi
rujukan bagi akademisi dan praktisi hukum terkait batas kewenangan dan
pertanggungjawaban Direksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis
menggunakan metode berpikir deduktif serta didukung oleh bahan hukum primer,
sekunder, dan bahan non-hukum yang relevan dengan topik penelitian..
Kajian meliputi perseroan terbatas sebagai badan hukum beserta organorgan
perseroan, yaitu RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pembahasan juga
menguraikan kedudukan direksi sebagai organ pengurus dan perwakilan perseroan,
termasuk tugas, wewenang, serta kewajibannya dalam menjalankan kepentingan
perseroan. Selain itu, penelitian ini membahas prinsip fiduciary duty sebagai
hubungan kepercayaan antara direksi dan perseroan yang mencakup duty of care
dan duty of loyalty guna mewujudkan pengelolaan perseroan yang bertanggung
jawab dan beritikad baik. Kajian ini turut membahas pertanggungjawaban direksi
berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, baik pertanggungjawaban pribadi
maupun tanggung renteng atas kerugian perseroan. Melalui kajian pustaka tersebut,
penelitian ini memberikan kerangka konseptual dan normatif dalam menganalisis
kedudukan, kewajiban, dan tanggung jawab direksi dalam penerapan prinsip
fiduciary duty.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka hukum perseroan
Indonesia, prinsip fiduciary duty tercermin secara implisit dalam Pasal 92 dan Pasal
97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
yang menjadi dasar utama dalam menilai pertanggungjawaban Direksi atas
kerugian perseroan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Direksi wajibmenjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan
kehati-hatian demi kepentingan serta tujuan perseroan. Dalam konteks ini, prinsip
fiduciary duty berfungsi sebagai parameter hukum untuk membedakan antara risiko
bisnis yang wajar (business risk) dengan tindakan Direksi yang mengandung unsur
kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan. Doktrin
Business Judgment Rule memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan
hukum kepada Direksi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara rasional dan
profesional. Perlindungan tersebut diberikan sepanjang Direksi bertindak dalam
batas kewenangannya, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan
kepentingan, serta semata-mata untuk kepentingan perseroan. Perlindungan
Business Judgment Rule menjadi tidak berlaku apabila terbukti terdapat
pelanggaran fiduciary duty, seperti tindakan tidak loyal, penyalahgunaan jabatan,
atau pengambilan keputusan yang didasarkan pada kepentingan pribadi.
Pelanggaran fiduciary duty yang dilakukan secara serius dapat menimbulkan
konsekuensi hukum yang lebih luas melalui penerapan doktrin piercing the
corporate veil. Dalam kondisi tertentu, hukum dapat menembus prinsip pemisahan
kepribadian hukum perseroan dan membebankan tanggung jawab secara pribadi
kepada Direksi apabila perseroan digunakan sebagai sarana untuk melakukan
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini
menunjukkan bahwa hukum perseroan modern tidak hanya berorientasi pada
perlindungan badan hukum perseroan, tetapi juga menempatkan integritas,
loyalitas, dan tanggung jawab Direksi sebagai unsur utama dalam menjaga tata
kelola perusahaan yang sehat dan akuntabel.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa prinsip fiduciary duty
merupakan fondasi utama dalam menentukan pertanggungjawaban Direksi atas
kerugian perseroan, namun implementasinya di Indonesia belum optimal karena
belum adanya pengaturan yang eksplisit dan operasional. Hal ini berdampak pada
lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang saham, khususnya
pemegang saham minoritas. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah
pemerintah perlu melakukan pembaruan terhadap UUPT dengan memperjelas
pengaturan mengenai prinsip fiduciary duty, termasuk indikator pelanggaran dan
batasan tanggung jawab Direksi secara lebih konkret. Diperlukan penguatan
penerapan doktrin Business Judgment Rule sebagai bentuk perlindungan hukum
yang seimbang bagi Direksi. Bagi lembaga penegak hukum, perlu adanya pedoman
interpretasi yang lebih konsisten dalam menilai kesalahan Direksi agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum. Bagi pemegang saham, khususnya pemegang
saham minoritas, perlu dioptimalkan penggunaan mekanisme derivative action
serta prinsip keterbukaan informasi guna meningkatkan pengawasan terhadap
kinerja Direksi dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
Description
Approved by Teddy
