Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Atas Penggunaan Lagu Tanpa Izin Pada Kegiatan Konser (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-Hki/Hak Cipta/2024/Pn Niaga Jkt.Pst);
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang dalam skripsi ini didasari oleh fakta bahwa pelanggaran hak
cipta atas lagu dan musik, khususnya penggunaan tanpa izin dalam kegiatan
komersial seperti konser musik, masih sering terjadi di Indonesia. Lagu sebagai
karya cipta tidak hanya mencerminkan ekspresi estetika dan nilai budaya, tetapi
juga mengandung nilai ekonomi yang signifikan, terutama ketika dimanfaatkan
dalam ruang publik untuk tujuan komersial. Salah satu putusan yang dianalisis
dalam skripsi ini adalah Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga
Jkt.Pst, yang memperlihatkan permasalahan seputar penggunaan lagu “Bilang Saja”
tanpa izin dalam konser musik yang berujung pada gugatan pencipta terhadap
penyanyi dan penyelenggara konser. Berdasarkan hal tersebut, Rumusan masalah
dalam skripsi ini: Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
pencipta lagu atas karya lagu yang digunakan tanpa izin pada kegiatan konser?
Kedua, apa akibat hukum yang timbul dari penggunaan lagu tanpa izin pada
kegiatan konser? dan Ketiga, apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Nomor Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst sudah tepat dan
sesuai dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta?. Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum dan
akibat hukum yang timbul dari penggunaan lagu tanpa izin untuk kegiatan konser,
serta apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Putusan Nomor
92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat sudah sesuai dengan
peraturan Hak Cipta yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Kajian Pustaka pada skripsi ini memuat beberapa landasan konseptual dan
teoritis yang menjadi kerangka acuan dalam perlindungan hukum terhadap pencipta
lagu atas penggunaan lagu tanpa izin dalam konser. Bab ini dimulai dengan
perlindungan hukum, yang mencakup pengertian perlindungan hukum menurut
para ahli serta bentuk perlindungan hukum yang dibagi menjadi dua, yaitu
perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sebagai kerangka hukum utama dalam perlindungan karya cipta.
Di bagian ini dijelaskan definisi HKI secara umum, serta ruang lingkupnya yang
mencakup hak cipta, hak paten, merek dagang, dan hak-hak lainnya. Fokus kajian
kemudian diarahkan lebih dalam pada hak cipta, yang merupakan bagian dari HKI.
Uraian mengenai hak cipta mencakup pengertian hak cipta, ruang lingkupnya,
prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia, subjek dan objek hak cipta, serta
jangka waktu perlindungan yang diberikan terhadap karya hak cipta. Lagu sebagai
objek ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Pada bagian ini dijelaskan definisi
lagu menurut peraturan dan literatur, jenis-jenis lagu berdasarkan fungsi dan konteks penggunaannya, serta dasar hukum yang melindungi lagu sebagai karya
cipta. Lagu sebagai karya musik dinilai memiliki nilai ekonomi dan budaya yang
tinggi, sehingga memerlukan perlindungan yang jelas, terutama saat digunakan
dalam konteks komersial seperti konser. Konser diuraikan pengertiannya dan
diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenisnya, baik dari segi bentuk pertunjukan
maupun skala penyelenggaraan. Pemahaman terhadap konser menjadi penting
karena menjadi titik awal untuk menilai apakah penggunaan lagu dalam acara
tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar hak
cipta.
Description
Reaploud Repository Maret_agus
