Pertanggungjawaban Perusahaan Kontraktor Terhadap Sebuah Kontrak Kerja Yang Telah Melewati Batas Waktu Kontrak (Studi Kasus Pada PT Inti Karya Persada Tehnik)
| dc.contributor.author | Gibran Putra Ramadhan | |
| dc.date.accessioned | 2026-03-10T06:35:29Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-12 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 10 Maret 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Proyek Suban Compression milik PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd yang berlokasi di Jambi dikerjakan oleh konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Inti Karya Persada Tehnik berdasarkan kontrak EPC yang ditandatangani pada 30 Januari 2017. Proyek ini ditargetkan selesai pada Agustus 2019, namun mengalami keterlambatan beberapa pekan akibat kendala teknis dan operasional. Meski demikian, keterlambatan tersebut dapat dikejar dan tidak berdampak signifikan terhadap target perusahaan. Namun sesuai dengan ketentuan kontrak, khususnya Pasal 13 tentang ganti rugi keterlambatan, PT Inti Karya Persada Tehnik tetap berkewajiban mengganti kerugian atas keterlambatan tersebut. Dalam kontrak konstruksi, tanggung jawab kontraktor meliputi tanggung jawab hukum terhadap penyimpangan pekerjaan dari spesifikasi teknis (bestek) dan keterlambatan penyelesaian. Hukum berfungsi melindungi kepentingan para pihak dan menciptakan keseimbangan dalam hubungan kontraktual. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian tipe yuridis normatif yang dilakukan secara kualitatif. Dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Sedangkan untuk metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode analisis logika deduktif. Pertanggungjawaban diartikan sebagai kewajiban menanggung akibat dari suatu tindakan, baik secara moral maupun hukum, dan dapat timbul meskipun tidak ada hubungan kontraktual, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Keterlambatan proyek dipandang sebagai bentuk wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian dan sengketa hukum antara kontraktor dan pemilik proyek. Wanprestasi dibahas secara mendalam sebagai pelanggaran terhadap isi perjanjian yang dapat berbentuk keterlambatan, pelaksanaan tidak sesuai, atau kegagalan total dalam memenuhi kewajiban. Terdapat pula pembahasan mengenai force majeure sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab hukum, serta peran dan definisi kontraktor sebagai pelaksana proyek yang terikat oleh perjanjian kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum: Keterlambatan penyelesaian proyek konstruksi merupakan bentuk wanprestasi, yang dapat berakibat pada tanggung jawab hukum bagi kontraktor. Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor yang lalai dalam memenuhi kontrak dapat dikenai sanksi seperti denda atau ganti rugi. Pertanggungjawaban Kontraktor: Kontraktor memiliki tanggung jawab atas keterlambatan proyek, baik secara hukum perdata maupun melalui kontrak kerja konstruksi. Dalam studi kasus PT Inti Karya Persada Tehnik, perusahaan harus menanggung konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek Suban Compression PT ConocoPhillips. Keterlambatan proyek berdampak pada berbagai aspek, termasuk pembengkakan biaya, potensi tuntutan hukum, dan berkurangnya reputasi perusahaan. Selain itu, kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dituntut untuk memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Kesimpulan dari penelitian ini, keterlambatan dalam penyelesaian proyek konstruksi tidak hanya berdampak pada teknis pelaksanaan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi kontraktor. Adapun tiga aspek utama yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah sebagai berikut: (1) Pengaturan Hukum: Keterlambatan proyek konstruksi merupakan bentuk wanprestasi yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi kontraktor, berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (2) Pertanggungjawaban Kontraktor: Kontraktor wajib menanggung akibat dari keterlambatan proyek, baik secara perdata maupun kontraktual, seperti ditunjukkan dalam kasus PT Inti Karya Persada Tehnik pada proyek Suban Compression PT ConocoPhillips. (3) Implikasi Hukum: Keterlambatan proyek dapat menyebabkan pembengkakan biaya, potensi tuntutan hukum, penurunan reputasi perusahaan, serta kewajiban memberikan kompensasi sesuai perjanjian kerja konstruksi. Saran dari penelitian ini, untuk meminimalisir dampak hukum dan teknis dari keterlambatan proyek konstruksi, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak yang terlibat. Tiga komponen utama yang memiliki tanggung jawab strategis dalam hal ini meliputi: (1) Tanggung Jawab Kontraktor: Kontraktor perlu meningkatkan perencanaan, manajemen proyek, serta menerapkan sistem monitoring dan mitigasi risiko untuk mencegah keterlambatan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan kontrak. (2) Peran Pemilik Proyek: Pemilik proyek harus selektif dalam memilih kontraktor, menyusun kontrak yang jelas dan adil, serta melakukan pengawasan aktif guna memastikan proyek berjalan sesuai jadwal. (3) Peran Pemerintah dan Regulator: Pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat pengawasan dan regulasi, serta meningkatkan profesionalisme sektor konstruksi melalui pelatihan dan sertifikasi. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Rahmadi Indra Tektona S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5054 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perusahaan Kontraktor | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban | |
| dc.subject | Melewati Batas Waktu Kontrak | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Perusahaan Kontraktor Terhadap Sebuah Kontrak Kerja Yang Telah Melewati Batas Waktu Kontrak (Studi Kasus Pada PT Inti Karya Persada Tehnik) | |
| dc.type | Other |
