Pertanggungjawaban Perusahaan Kontraktor Terhadap Sebuah Kontrak Kerja Yang Telah Melewati Batas Waktu Kontrak (Studi Kasus Pada PT Inti Karya Persada Tehnik)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Proyek Suban Compression milik PT ConocoPhillips (Grissik) Ltd yang
berlokasi di Jambi dikerjakan oleh konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Inti
Karya Persada Tehnik berdasarkan kontrak EPC yang ditandatangani pada 30
Januari 2017. Proyek ini ditargetkan selesai pada Agustus 2019, namun mengalami
keterlambatan beberapa pekan akibat kendala teknis dan operasional. Meski
demikian, keterlambatan tersebut dapat dikejar dan tidak berdampak signifikan
terhadap target perusahaan. Namun sesuai dengan ketentuan kontrak, khususnya
Pasal 13 tentang ganti rugi keterlambatan, PT Inti Karya Persada Tehnik tetap
berkewajiban mengganti kerugian atas keterlambatan tersebut. Dalam kontrak
konstruksi, tanggung jawab kontraktor meliputi tanggung jawab hukum terhadap
penyimpangan pekerjaan dari spesifikasi teknis (bestek) dan keterlambatan
penyelesaian. Hukum berfungsi melindungi kepentingan para pihak dan
menciptakan keseimbangan dalam hubungan kontraktual. Metodologi yang
digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian tipe yuridis normatif yang
dilakukan secara kualitatif. Dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue
Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Sedangkan untuk
metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan
metode analisis logika deduktif.
Pertanggungjawaban diartikan sebagai kewajiban menanggung akibat dari
suatu tindakan, baik secara moral maupun hukum, dan dapat timbul meskipun tidak
ada hubungan kontraktual, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Keterlambatan proyek dipandang sebagai bentuk
wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian dan sengketa hukum antara
kontraktor dan pemilik proyek. Wanprestasi dibahas secara mendalam sebagai
pelanggaran terhadap isi perjanjian yang dapat berbentuk keterlambatan,
pelaksanaan tidak sesuai, atau kegagalan total dalam memenuhi kewajiban.
Terdapat pula pembahasan mengenai force majeure sebagai alasan pembebasan
dari tanggung jawab hukum, serta peran dan definisi kontraktor sebagai pelaksana
proyek yang terikat oleh perjanjian kerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum: Keterlambatan
penyelesaian proyek konstruksi merupakan bentuk wanprestasi, yang dapat
berakibat pada tanggung jawab hukum bagi kontraktor. Berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, kontraktor yang lalai dalam memenuhi kontrak dapat dikenai sanksi
seperti denda atau ganti rugi. Pertanggungjawaban Kontraktor: Kontraktor
memiliki tanggung jawab atas keterlambatan proyek, baik secara hukum perdata
maupun melalui kontrak kerja konstruksi. Dalam studi kasus PT Inti Karya Persada
Tehnik, perusahaan harus menanggung konsekuensi atas keterlambatan
penyelesaian proyek Suban Compression PT ConocoPhillips. Keterlambatan
proyek berdampak pada berbagai aspek, termasuk pembengkakan biaya, potensi
tuntutan hukum, dan berkurangnya reputasi perusahaan. Selain itu, kontraktor yang
tidak memenuhi kewajibannya dapat dituntut untuk memberikan kompensasi sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Kesimpulan dari penelitian ini, keterlambatan dalam penyelesaian proyek
konstruksi tidak hanya berdampak pada teknis pelaksanaan, tetapi juga
menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi kontraktor. Adapun tiga aspek
utama yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah sebagai berikut: (1) Pengaturan
Hukum: Keterlambatan proyek konstruksi merupakan bentuk wanprestasi yang
menimbulkan tanggung jawab hukum bagi kontraktor, berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi. (2) Pertanggungjawaban Kontraktor: Kontraktor wajib menanggung
akibat dari keterlambatan proyek, baik secara perdata maupun kontraktual, seperti
ditunjukkan dalam kasus PT Inti Karya Persada Tehnik pada proyek Suban
Compression PT ConocoPhillips. (3) Implikasi Hukum: Keterlambatan proyek
dapat menyebabkan pembengkakan biaya, potensi tuntutan hukum, penurunan
reputasi perusahaan, serta kewajiban memberikan kompensasi sesuai perjanjian
kerja konstruksi. Saran dari penelitian ini, untuk meminimalisir dampak hukum dan teknis
dari keterlambatan proyek konstruksi, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak
yang terlibat. Tiga komponen utama yang memiliki tanggung jawab strategis dalam
hal ini meliputi: (1) Tanggung Jawab Kontraktor: Kontraktor perlu meningkatkan
perencanaan, manajemen proyek, serta menerapkan sistem monitoring dan mitigasi
risiko untuk mencegah keterlambatan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap
hukum dan kontrak. (2) Peran Pemilik Proyek: Pemilik proyek harus selektif dalam
memilih kontraktor, menyusun kontrak yang jelas dan adil, serta melakukan
pengawasan aktif guna memastikan proyek berjalan sesuai jadwal. (3) Peran
Pemerintah dan Regulator: Pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat
pengawasan dan regulasi, serta meningkatkan profesionalisme sektor konstruksi
melalui pelatihan dan sertifikasi.
Description
Reupload Repositori File 10 Maret 2026_Kholif Basri
