Pembayaran Retribusi Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Jember (Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pedagang kaki lima (PKL) merupakan usaha yang penempatannya tidak tetap yang berada di fasilitas umum yaitu, diterotoar bahkan di sekitar Alun-alun Jember. Namun, keberadaan PKL seringkali bertentangan dengan peraturan daerah, mengganggu ketertiban, keamanan, dan keindahan kota. Pemerintah Kabupaten Jember merespon dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan Pasal 8 huruf e Peraturan Daerah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan pembayaran retribusi kebersihan oleh PKL dan menjelaskan akibat hukumnya di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe Yuridis Normatif, melalui pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum non hukum yang digunakan serta analisis hukum formal dan penelitian lapangan, penulis berusaha mencapai kesimpulan yang objektif dan ilmiah. Hasil pembahasan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi, PKL di Alun-alun Jember sering tidak mematuhi aturan tersebut. Mereka membayar iuran kebersihan sebesar Rp. 2.000,00. Meskipun demikian, keberadaan PKL di Alun-alun Kota Jember memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada PKL melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan. Disiplin, kebersihan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah tetap menjadi tuntutan bagi PKL, meskipun mereka telah membayar iuran kebersihan. Dengan demikian, penegakan aturan yang lebih tegas dan upaya penyuluhan serta sosialisasi yang intensif menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan pembayaran retribusi PKL di Kabupaten Jember. Diharapkan dengan pendekatan ini, PKL dapat berkontribusi secara positif dalam menciptakan lingkungan berdagang yang teratur dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di wilayah tersebut. Saran penulis terkait pembahasan dalam skripsi ini yaitu, pertama, pemerintah daerah harus meningkatkan ketegasan dalam melaksananakan regulasi terkait larangan berjualan di fasilatas umum, seperti alun-alun. Selain itu, sosialisasi yang lebih intens dan terarah perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman PKL akan konsekuensinya dari pelanggaran aturan dan pentingnya regulasi. Kedua, Evaluasi kebijakan dan penyempurnaan regulasi pembinaan PKL harus diutamakan. Koordinasi yang kuat antara instansi terkait, seperti Satpol PP, DPU Cipta Karya, perlu ditingkatkan untuk menciptakan sinergi dalam penegakan aturan.

Description

Reupload File Repositori 10 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By